Skip to main content

Camat tetap Himbau Kepada Masyarakat tetap , Tidak melepas liar kan hewan ternak nya

Kaurpusaka id.[BERITA KECAMATAN ]Camat tetap kabupaten kaur pRopinsi Bengkulu Ibuk Restiana.S.I.P. Menghimbau Kepada Warga SE-Kecamatan tetap, Untuk Tidak Melepas liarkan Hewan ternak nya melarang hewan ternak nya 

 

Di katakan Camat tetap Restiana Hari ini Kamis,Tgl 16/10/2025. Di ruang kerja nya Jam 10:00 Wib Mari kita patuhi Peraturan Daerah (Perda) hewan ternak adalah peraturan daerah yang dibuat oleh pemerintah kabupaten/kota untuk mengatur penertiban, pemeliharaan, dan pengawasan hewan ternak di wilayahnya, seperti pengenaan sanksi bagi peternak yang tidak mematuhi aturan, serta pembatasan hewan ternak berkeliaran bebas. 

 

Contoh Perda tersebut adalah Perda Kabupaten Kaur Nomor 5 Tahun 2020 dan Peraturan Desa Nomor 9 Tahun 2020. karena berbagai masalah seperti gangguan terhadap warga, kerusakan properti, kecelakaan lalu lintas, hingga isu kesehatan.

 

Himbauan ini menekankan agar pemilik hewan ternak mengandangkan hewan mereka, dan jika tidak, dapat dikenakan sanksi pidana maupun perdata, seperti denda atau tindakan penertiban. 

 

Mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan warga: Hewan ternak yang berkeliaran dapat merusak tanaman, mencemari lingkungan, dan menimbulkan keresahan di permukiman maupun jalan raya. 

Risiko kecelakaan lalu lintas: Hewan ternak di jalan raya sangat berbahaya bagi pengendara dan dapat menyebabkan kecelakaan, seperti kasus tabrakan dengan kendaraan. 

 

Risiko kesehatan: Hewan ternak yang memakan sampah dari tempat pembuangan sampah dapat berdampak pada kualitas daging yang dikonsumsi manusia karena potensi residu berbahaya. 

 

Merusak properti dan lahan perkebunan: Hewan ternak yang masuk ke lahan orang lain tanpa izin dapat merusak tanaman, seperti perkebunan kelapa sawit yang baru ditanami. 

 

Sanksi perdata: Pemilik lahan berhak mengklaim ganti rugi atas kerusakan yang disebabkan oleh hewan ternak yang masuk ke lahannya tanpa izin. 

 

Sanksi pidana: Membiarkan hewan ternak berkeliaran dan menyebabkan kerusakan dapat berujung pada pelanggaran pidana. Di misalnya, hal ini bisa dikenakan sanksi sesuai KUHP dengan ancaman denda. 

 

Sanksi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda): Pemerintah daerah menerapkan Perda yang mengatur sanksi bagi pelanggar. Di beberapa daerah, sanksi bisa berupa denda yang cukup besar, biaya penangkapan, dan bahkan lelang ternak jika tidak ditebus dalam batas waktu yang ditentukan Tegas Camat tetap Riana.(Editor:Tasman)