Hukum &amp; Kriminal https://kaurpusaka.com/index.php/ en Liputan Pungli Berujung Perampasan, Wartawati Bengkulu Tempuh Jalur Hukum https://kaurpusaka.com/index.php/liputan-pungli-berujung-perampasan-wartawati-bengkulu-tempuh-jalur-hukum <span property="schema:name">Liputan Pungli Berujung Perampasan, Wartawati Bengkulu Tempuh Jalur Hukum </span> <div class="field field--name-field-image field--type-image field--label-hidden field__item"> <img property="schema:image" src="/sites/default/files/articles/1000458369.jpg" alt="" typeof="foaf:Image" /> </div> <span rel="schema:author"><span lang="" about="/index.php/user/1" typeof="schema:Person" property="schema:name" datatype="">sepaham</span></span> <span property="schema:dateCreated" content="2026-03-30T18:03:52+00:00">Mon, 03/30/2026 - 20:03</span> <span class="a2a_kit a2a_kit_size_32 addtoany_list" data-a2a-url="https://kaurpusaka.com/index.php/liputan-pungli-berujung-perampasan-wartawati-bengkulu-tempuh-jalur-hukum" data-a2a-title="Liputan Pungli Berujung Perampasan, Wartawati Bengkulu Tempuh Jalur Hukum "><a class="a2a_button_facebook"></a><a class="a2a_button_twitter"></a><a class="a2a_button_whatsapp"></a><a class="a2a_button_google_plus"></a></span> <div property="schema:text" class="field field--name-body field--type-text-with-summary field--label-hidden field__item"><p>Kaurpusaka com.Kasus dugaan perampasan telepon genggam milik wartawati Ermi Yanti saat menjalankan tugas jurnalistik di kawasan Pantai Zakat, Kota Bengkulu, resmi dilaporkan ke pihak kepolisian. Laporan tersebut teregister di Polresta Bengkulu pada Senin (30/3/2026) dengan nomor LP/B/168/III/2026/SPKT/Polresta Bengkulu/Polda Bengkulu.</p> <p> </p> <p>Ermi Yanti mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) didampingi jajaran Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bengkulu. Pendampingan ini menjadi bentuk sikap tegas organisasi profesi dalam melindungi jurnalis yang diduga mengalami penghalangan saat menjalankan tugas.</p> <p> </p> <p>Kepada wartawan, Ermi Yanti menegaskan bahwa insiden tersebut terjadi saat dirinya melakukan peliputan dugaan pungutan liar di kawasan wisata Pantai Zakat, Minggu (29/3/2026).</p> <p> </p> <p>“Saat itu saya sedang meliput, handphone saya dirampas oleh oknum yang meminta iuran di lokasi,” ujarnya.</p> <p> </p> <p>Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Provinsi Bengkulu, Ikhsan Agus Abraham, memastikan pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas. Ia menilai peristiwa ini bukan sekadar insiden biasa, melainkan telah mencederai kebebasan pers.</p> <p>Liputan Pungli Berujung Perampasan, Wartawati Bengkulu Tempuh Jalur Hukum</p> <p> </p> <p>“Ini bukan persoalan pribadi. Ada dugaan kuat upaya menghalangi kerja jurnalistik dengan merampas alat kerja wartawan,” tegas Ikhsan.</p> <p> </p> <p>Selain perampasan, korban juga diduga mengalami tekanan verbal berupa kata-kata kasar yang menimbulkan rasa takut saat bertugas di lapangan.</p> <p> </p> <p>Peristiwa bermula saat terjadi keributan antara pedagang permainan anak dan seorang pria berinisial AU yang disebut menjabat Ketua RT sekaligus Ketua Pokdarwis. Keributan diduga dipicu permintaan iuran sebesar Rp50 ribu kepada pedagang.</p> <p> </p> <p>Saat merekam kejadian tersebut, situasi memanas. Oknum yang terlibat diduga merampas telepon genggam milik korban dan memaksa penghapusan rekaman video.</p> <p> </p> <p>Kasus ini menjadi sorotan publik karena sebelumnya Kepala Dinas Pariwisata Kota Bengkulu, Nina Nurdin Tasron, telah menegaskan bahwa penarikan iuran bukan merupakan tugas Pokdarwis. Pungutan tanpa dasar hukum dinilai ilegal.</p> <p> </p> <p>Sejumlah organisasi pers, mulai dari PWI, JMSI, hingga DPW MOI Provinsi Bengkulu, menyatakan dukungan penuh agar kasus ini diproses secara hukum. Mereka menilai tindakan perampasan alat kerja wartawan berpotensi melanggar Undang-Undang Pers sekaligus masuk ranah pidana umum.</p> <p> </p> <p>Dengan laporan resmi yang telah diajukan, publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum. Kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan perampasan, tetapi juga menjadi ujian terhadap perlindungan kebebasan pers dan keamanan jurnalis di lapangan, sekaligus membuka dugaan praktik pungutan liar di kawasan wisata.(Tasman)</p></div> <span class="post-categories red" ><a href="/index.php/category/hukum-kriminal" hreflang="und">Hukum &amp; Kriminal</a></span> <div class="field field--name-field-post-format field--type-list-string field--label-hidden field__item">standard</div> Mon, 30 Mar 2026 18:03:52 +0000 sepaham 2164 at https://kaurpusaka.com Kejari Kaur Musnah kan Barang Bukti dari 8 Perkara,Di hadiri polres kaur dan Denkes https://kaurpusaka.com/index.php/kejari-kaur-musnah-kan-barang-bukti-dari-8-perkaradi-hadiri-polres-kaur-dan-denkes <span property="schema:name">Kejari Kaur Musnah kan Barang Bukti dari 8 Perkara,Di hadiri polres kaur dan Denkes </span> <div class="field field--name-field-image field--type-image field--label-hidden field__item"> <img property="schema:image" src="/sites/default/files/articles/1000382393.jpg" alt="" typeof="foaf:Image" /> </div> <span rel="schema:author"><span lang="" about="/index.php/user/1" typeof="schema:Person" property="schema:name" datatype="">sepaham</span></span> <span property="schema:dateCreated" content="2025-11-18T15:51:20+00:00">Tue, 11/18/2025 - 16:51</span> <span class="a2a_kit a2a_kit_size_32 addtoany_list" data-a2a-url="https://kaurpusaka.com/index.php/kejari-kaur-musnah-kan-barang-bukti-dari-8-perkaradi-hadiri-polres-kaur-dan-denkes" data-a2a-title="Kejari Kaur Musnah kan Barang Bukti dari 8 Perkara,Di hadiri polres kaur dan Denkes "><a class="a2a_button_facebook"></a><a class="a2a_button_twitter"></a><a class="a2a_button_whatsapp"></a><a class="a2a_button_google_plus"></a></span> <div property="schema:text" class="field field--name-body field--type-text-with-summary field--label-hidden field__item"><p>Kaurpusaka.id,[BERITA KAUR]Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) dari perkara yang telah memiliki hukum tetap atau inkrah, Selasa (18/11/2025). Acara ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Kaur dan dipimpin oleh Kajari Kaur, Dr. Jainah, SH, MH, didampingi perwakilan Polres Kaur dan Dinas Kesehatan.</p> <p> </p> <p>Sebanyak 60 item barang bukti dari 8 perkara dimusnahkan dalam acara ini. Barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang telah diproses hukum dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.</p> <p> </p> <p>Dr. Jainah, SH, MH, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud kepastian hukum dan komitmen Kejari Kaur dalam memberantas kejahatan. Ia juga berharap bahwa pemusnahan barang bukti ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.</p> <p> </p> <p>Perwakilan Polres Kaur dan Dinas Kesehatan juga hadir dalam acara pemusnahan barang bukti ini. Kehadiran mereka menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat.</p> <p> </p> <p>Pemusnahan barang bukti ini berjalan lancar dan aman. Kejari Kaur berharap bahwa kegiatan ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.(Editor:Tasman)</p></div> <span class="post-categories red" ><a href="/index.php/category/hukum-kriminal" hreflang="und">Hukum &amp; Kriminal</a></span> <div class="field field--name-field-post-format field--type-list-string field--label-hidden field__item">standard</div> Tue, 18 Nov 2025 15:51:20 +0000 sepaham 2130 at https://kaurpusaka.com Tim Cobra Polsek Kaur Selatan Polres Kaur Gagalkan Konsumsi Miras dan Narkoba di Anjungan Persawahan https://kaurpusaka.com/index.php/tim-cobra-polsek-kaur-selatan-polres-kaur-gagalkan-konsumsi-miras-dan-narkoba-di-anjungan <span property="schema:name">Tim Cobra Polsek Kaur Selatan Polres Kaur Gagalkan Konsumsi Miras dan Narkoba di Anjungan Persawahan</span> <div class="field field--name-field-image field--type-image field--label-hidden field__item"> <img property="schema:image" src="/sites/default/files/articles/1000372592_0.jpg" alt="" typeof="foaf:Image" /> </div> <span rel="schema:author"><span lang="" about="/index.php/user/1" typeof="schema:Person" property="schema:name" datatype="">sepaham</span></span> <span property="schema:dateCreated" content="2025-11-02T03:08:07+00:00">Sun, 11/02/2025 - 04:08</span> <span class="a2a_kit a2a_kit_size_32 addtoany_list" data-a2a-url="https://kaurpusaka.com/index.php/tim-cobra-polsek-kaur-selatan-polres-kaur-gagalkan-konsumsi-miras-dan-narkoba-di-anjungan" data-a2a-title="Tim Cobra Polsek Kaur Selatan Polres Kaur Gagalkan Konsumsi Miras dan Narkoba di Anjungan Persawahan"><a class="a2a_button_facebook"></a><a class="a2a_button_twitter"></a><a class="a2a_button_whatsapp"></a><a class="a2a_button_google_plus"></a></span> <div property="schema:text" class="field field--name-body field--type-text-with-summary field--label-hidden field__item"><p>Tim Cobra  Polsek Kaur Selatan Polres Kaur  menggagalkan konsumsi minuman keras (miras) dan narkoba di Anjungan Persawahan Desa Jembatan Dua, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, pada Sabtu, 1 November 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.</p> <p> </p> <p>Dikatan Polres Kaur, AKBP, Yuriko Fernada.S.H.S.I.K.MH, Melalui Kapolsek Kaur Selatan. IPTU.Ferdiansyah.S.H.Dalam giat Cipta Kondisi (Cipkon), tim mendapati 15 orang anak remaja yang sedang berkumpul dan mengkonsumsi miras serta obat-obatan terlarang seperti Samcodin dan Komik. Barang bukti yang diamankan antara lain miras berbagai merk dan obat-obatan terlarang.</p> <p> </p> <p>Setelah dilakukan pemeriksaan, ke-15 remaja tersebut diamankan di Mapolsek Kaur Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka diminta untuk menghubungi orang tua masing-masing untuk dikembalikan ke rumah dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan kembali.</p> <p> </p> <p>Kegiatan Cipkon berakhir dengan situasi yang masih aman dan kondusif. Polsek Kaur Selatan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayahnya.</p> <p> </p> <p> </p> <p>Polres Kaur ,Polsek Kaur Selatan mengimbau orang tua untuk selalu memantau kegiatan anak-anaknya dan mengingatkan mereka tentang bahaya miras dan narkoba. Jika ditemukan adanya kegiatan yang mencurigakan, masyarakat dapat melapor ke kantor polisi terdekat.Tegas Kapolsek .IPTU.Ferdian syah ,SH (Editor:Tasman)</p></div> <span class="post-categories red" ><a href="/index.php/category/hukum-kriminal" hreflang="und">Hukum &amp; Kriminal</a></span> <div class="field field--name-field-post-format field--type-list-string field--label-hidden field__item">standard</div> Sun, 02 Nov 2025 03:08:07 +0000 sepaham 2120 at https://kaurpusaka.com Tim Cobra Polres kaur Polsek Kaur Selatan Gagalkan Konsumsi Miras dan Narkoba di Anjungan Persawahan https://kaurpusaka.com/index.php/tim-cobra-polres-kaur-polsek-kaur-selatan-gagalkan-konsumsi-miras-dan-narkoba-di-anjungan <span property="schema:name">Tim Cobra Polres kaur Polsek Kaur Selatan Gagalkan Konsumsi Miras dan Narkoba di Anjungan Persawahan</span> <div class="field field--name-field-image field--type-image field--label-hidden field__item"> <img property="schema:image" src="/sites/default/files/articles/1000372592.jpg" alt="" typeof="foaf:Image" /> </div> <span rel="schema:author"><span lang="" about="/index.php/user/1" typeof="schema:Person" property="schema:name" datatype="">sepaham</span></span> <span property="schema:dateCreated" content="2025-11-02T02:48:37+00:00">Sun, 11/02/2025 - 03:48</span> <span class="a2a_kit a2a_kit_size_32 addtoany_list" data-a2a-url="https://kaurpusaka.com/index.php/tim-cobra-polres-kaur-polsek-kaur-selatan-gagalkan-konsumsi-miras-dan-narkoba-di-anjungan" data-a2a-title="Tim Cobra Polres kaur Polsek Kaur Selatan Gagalkan Konsumsi Miras dan Narkoba di Anjungan Persawahan"><a class="a2a_button_facebook"></a><a class="a2a_button_twitter"></a><a class="a2a_button_whatsapp"></a><a class="a2a_button_google_plus"></a></span> <div property="schema:text" class="field field--name-body field--type-text-with-summary field--label-hidden field__item"><p>Tim Cobra Polres kaur Polsek Kaur Selatan menggagalkan konsumsi minuman keras (miras) dan narkoba di Anjungan Persawahan Desa Jembatan Dua, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, pada Sabtu, 1 November 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.</p> <p> </p> <p>Dikatan Polres Kaur, AKBP, Yuriko Fernada.S.H.S.I.K.MH, Melalui Kapolsek Kaur Selatan. IPTU.Ferdiansyah.S.H.Dalam giat Cipta Kondisi (Cipkon), tim mendapati 15 orang anak remaja yang sedang berkumpul dan mengkonsumsi miras serta obat-obatan terlarang seperti Samcodin dan Komik. Barang bukti yang diamankan antara lain miras berbagai merk dan obat-obatan terlarang.</p> <p> </p> <p>Setelah dilakukan pemeriksaan, ke-15 remaja tersebut diamankan di Mapolsek Kaur Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka diminta untuk menghubungi orang tua masing-masing untuk dikembalikan ke rumah dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan kembali.</p> <p> </p> <p>Kegiatan Cipkon berakhir dengan situasi yang masih aman dan kondusif. Polsek Kaur Selatan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayahnya.</p> <p> </p> <p> </p> <p>Polres Kaur ,Polsek Kaur Selatan mengimbau orang tua untuk selalu memantau kegiatan anak-anaknya dan mengingatkan mereka tentang bahaya miras dan narkoba. Jika ditemukan adanya kegiatan yang mencurigakan, masyarakat dapat melapor ke kantor polisi terdekat.Tegas Kapolsek .IPTU.Ferdian syah ,SH (Editor:Tasman)</p></div> <span class="post-categories red" ><a href="/index.php/category/hukum-kriminal" hreflang="und">Hukum &amp; Kriminal</a></span> <div class="field field--name-field-post-format field--type-list-string field--label-hidden field__item">standard</div> Sun, 02 Nov 2025 02:48:37 +0000 sepaham 2119 at https://kaurpusaka.com Polres kaur ,Polsek Kaur Selatan Amankan Terduga Pelaku Pencurian https://kaurpusaka.com/index.php/polres-kaur-polsek-kaur-selatan-amankan-terduga-pelaku-pencurian <span property="schema:name">Polres kaur ,Polsek Kaur Selatan Amankan Terduga Pelaku Pencurian</span> <div class="field field--name-field-image field--type-image field--label-hidden field__item"> <img property="schema:image" src="/sites/default/files/articles/1000372040.jpg" alt="" typeof="foaf:Image" /> </div> <span rel="schema:author"><span lang="" about="/index.php/user/1" typeof="schema:Person" property="schema:name" datatype="">sepaham</span></span> <span property="schema:dateCreated" content="2025-10-31T14:27:43+00:00">Fri, 10/31/2025 - 15:27</span> <span class="a2a_kit a2a_kit_size_32 addtoany_list" data-a2a-url="https://kaurpusaka.com/index.php/polres-kaur-polsek-kaur-selatan-amankan-terduga-pelaku-pencurian" data-a2a-title="Polres kaur ,Polsek Kaur Selatan Amankan Terduga Pelaku Pencurian"><a class="a2a_button_facebook"></a><a class="a2a_button_twitter"></a><a class="a2a_button_whatsapp"></a><a class="a2a_button_google_plus"></a></span> <div property="schema:text" class="field field--name-body field--type-text-with-summary field--label-hidden field__item"><p>Kaurpusaka.id.Polres Kaur Polsek Kaur Selatan telah mengamankan terduga pelaku pencurian berinisial CR (21) di Desa Pahlawan Ratu, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.</p> <p> </p> <p>Tim Cobra polres Kaur ,Polsek Kaur Selatan bergerak cepat setelah menerima informasi tentang kegiatan pencurian. Kapolsek Kaur Selatan, IPTU Ferdiansyah, SH, beserta tim langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi tentang terduga pelaku.</p> <p> </p> <p>Setelah melakukan penyelidikan, tim langsung menuju ke kediaman terduga pelaku dan mengamankannya. Terduga pelaku diamankan di kediamannya di Desa Pahlawan Ratu, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur.</p> <p> </p> <p><img alt="Poto penagkapan" data-entity-type="file" data-entity-uuid="2764732a-4add-44ec-a5a6-a0e5241474c1" src="/sites/default/files/inline-images/IMG-20251031-WA0027.jpg" /></p> <p> </p> <p>Di katakan polres kaur AKBP Yuriko Fernanda, S.H., S.I.K., M.H.,Melalui Polsek kaur selatan Iptu.Ferdian Syah.SH. Membenarkan mengamankan terduga pelaku, tim juga berhasil menemukan barang bukti sepeda motor hasil pencurian. Barang bukti tersebut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.</p> <p> </p> <p>Terduga pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Kaur Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Kaur terkait kasus ini. Perkembangan lebih lanjut akan dilaporkan pada kesempatan pertama. Jelas Kapolsek IPTU Ferdian syah,SH. (Editor:Tasman)</p></div> <span class="post-categories red" ><a href="/index.php/category/hukum-kriminal" hreflang="und">Hukum &amp; Kriminal</a></span> <div class="field field--name-field-post-format field--type-list-string field--label-hidden field__item">standard</div> Fri, 31 Oct 2025 14:27:43 +0000 sepaham 2118 at https://kaurpusaka.com Camat tetap Himbau Kepada Masyarakat tetap , Tidak melepas liar kan hewan ternak nya https://kaurpusaka.com/index.php/camat-tetap-himbau-kepada-masyarakat-tetap-tidak-melepas-liar-kan-hewan-ternak-nya <span property="schema:name">Camat tetap Himbau Kepada Masyarakat tetap , Tidak melepas liar kan hewan ternak nya </span> <div class="field field--name-field-image field--type-image field--label-hidden field__item"> <img property="schema:image" src="/sites/default/files/articles/1000362799.jpg" alt="" typeof="foaf:Image" /> </div> <span rel="schema:author"><span lang="" about="/index.php/user/1" typeof="schema:Person" property="schema:name" datatype="">sepaham</span></span> <span property="schema:dateCreated" content="2025-10-16T14:17:11+00:00">Thu, 10/16/2025 - 16:17</span> <span class="a2a_kit a2a_kit_size_32 addtoany_list" data-a2a-url="https://kaurpusaka.com/index.php/camat-tetap-himbau-kepada-masyarakat-tetap-tidak-melepas-liar-kan-hewan-ternak-nya" data-a2a-title="Camat tetap Himbau Kepada Masyarakat tetap , Tidak melepas liar kan hewan ternak nya "><a class="a2a_button_facebook"></a><a class="a2a_button_twitter"></a><a class="a2a_button_whatsapp"></a><a class="a2a_button_google_plus"></a></span> <div property="schema:text" class="field field--name-body field--type-text-with-summary field--label-hidden field__item"><p>Kaurpusaka id.[BERITA KECAMATAN ]Camat tetap kabupaten kaur pRopinsi Bengkulu Ibuk Restiana.S.I.P. Menghimbau Kepada Warga SE-Kecamatan tetap, Untuk Tidak Melepas liarkan Hewan ternak nya melarang hewan ternak nya </p> <p> </p> <p>Di katakan Camat tetap Restiana Hari ini Kamis,Tgl 16/10/2025. Di ruang kerja nya Jam 10:00 Wib Mari kita patuhi Peraturan Daerah (Perda) hewan ternak adalah peraturan daerah yang dibuat oleh pemerintah kabupaten/kota untuk mengatur penertiban, pemeliharaan, dan pengawasan hewan ternak di wilayahnya, seperti pengenaan sanksi bagi peternak yang tidak mematuhi aturan, serta pembatasan hewan ternak berkeliaran bebas. </p> <p> </p> <p>Contoh Perda tersebut adalah Perda Kabupaten Kaur Nomor 5 Tahun 2020 dan Peraturan Desa Nomor 9 Tahun 2020. karena berbagai masalah seperti gangguan terhadap warga, kerusakan properti, kecelakaan lalu lintas, hingga isu kesehatan.</p> <p> </p> <p>Himbauan ini menekankan agar pemilik hewan ternak mengandangkan hewan mereka, dan jika tidak, dapat dikenakan sanksi pidana maupun perdata, seperti denda atau tindakan penertiban. </p> <p> </p> <p>Mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan warga: Hewan ternak yang berkeliaran dapat merusak tanaman, mencemari lingkungan, dan menimbulkan keresahan di permukiman maupun jalan raya. </p> <p>Risiko kecelakaan lalu lintas: Hewan ternak di jalan raya sangat berbahaya bagi pengendara dan dapat menyebabkan kecelakaan, seperti kasus tabrakan dengan kendaraan. </p> <p> </p> <p>Risiko kesehatan: Hewan ternak yang memakan sampah dari tempat pembuangan sampah dapat berdampak pada kualitas daging yang dikonsumsi manusia karena potensi residu berbahaya. </p> <p> </p> <p>Merusak properti dan lahan perkebunan: Hewan ternak yang masuk ke lahan orang lain tanpa izin dapat merusak tanaman, seperti perkebunan kelapa sawit yang baru ditanami. </p> <p> </p> <p>Sanksi perdata: Pemilik lahan berhak mengklaim ganti rugi atas kerusakan yang disebabkan oleh hewan ternak yang masuk ke lahannya tanpa izin. </p> <p> </p> <p>Sanksi pidana: Membiarkan hewan ternak berkeliaran dan menyebabkan kerusakan dapat berujung pada pelanggaran pidana. Di misalnya, hal ini bisa dikenakan sanksi sesuai KUHP dengan ancaman denda. </p> <p> </p> <p>Sanksi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda): Pemerintah daerah menerapkan Perda yang mengatur sanksi bagi pelanggar. Di beberapa daerah, sanksi bisa berupa denda yang cukup besar, biaya penangkapan, dan bahkan lelang ternak jika tidak ditebus dalam batas waktu yang ditentukan Tegas Camat tetap Riana.(Editor:Tasman)</p></div> <span class="post-categories red" ><a href="/index.php/category/hukum-kriminal" hreflang="und">Hukum &amp; Kriminal</a></span> <span class="post-categories red" ><a href="/index.php/category/pemerintahan" hreflang="en">Pemerintahan</a></span> <div class="field field--name-field-post-format field--type-list-string field--label-hidden field__item">standard</div> Thu, 16 Oct 2025 14:17:11 +0000 sepaham 2107 at https://kaurpusaka.com Gelar Sosialisasi Hukum Masyarakat cerdas Memahami Hukum https://kaurpusaka.com/index.php/gelar-sosialisasi-hukum-masyarakat-cerdas-memahami-hukum <span property="schema:name">Gelar Sosialisasi Hukum Masyarakat cerdas Memahami Hukum </span> <div class="field field--name-field-image field--type-image field--label-hidden field__item"> <img property="schema:image" src="/sites/default/files/articles/1000360867.jpg" alt="" typeof="foaf:Image" /> </div> <span rel="schema:author"><span lang="" about="/index.php/user/1" typeof="schema:Person" property="schema:name" datatype="">sepaham</span></span> <span property="schema:dateCreated" content="2025-10-13T11:19:47+00:00">Mon, 10/13/2025 - 13:19</span> <span class="a2a_kit a2a_kit_size_32 addtoany_list" data-a2a-url="https://kaurpusaka.com/index.php/gelar-sosialisasi-hukum-masyarakat-cerdas-memahami-hukum" data-a2a-title="Gelar Sosialisasi Hukum Masyarakat cerdas Memahami Hukum "><a class="a2a_button_facebook"></a><a class="a2a_button_twitter"></a><a class="a2a_button_whatsapp"></a><a class="a2a_button_google_plus"></a></span> <div property="schema:text" class="field field--name-body field--type-text-with-summary field--label-hidden field__item"><p>Kaurpusak.id.[BERITA DESA]Pemerintahan Desa Jembatan dua kecamatan kaur selatan Kabupaten Kaur, menggelar sosialisasi hukum untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari berbagai instansi, termasuk Kejaksaan, Polres Kaur, Giat sosialisasi hukum ini Dilaksanakan hari di ni Senen 13 Oktober 2025 bertempat di kantor desa jembatan dua </p> <p> </p> <p>Narasumber yang hadir dalam sosialisasi ini adalah:</p> <p>1. Albert, ST, AK, SH, MH (Kasi Intel Kejaksaan)</p> <p>2.Koramil,0408/KS Yunus</p> <p>3. Ferdiansyah, SH (Kapolsek Kaur Selatan</p> <p> </p> <p>Kepala Desa jembatan dua kecamatan kaur selatan , berharap bahwa sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. "Masyarakat kami masih awam tentang hukum, maka kami berharap narasumber dapat memaparkan tentang pelanggaran hukum dan konsekuensinya," kata Asep</p> <p> </p> <p>Asep juga berharap bahwa sosialisasi ini dapat membantu mencegah KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dan jenis pelanggaran hukum lainnya. "Kami ingin masyarakat Cerdas mengerti dan tahu tentang hukum, sehingga dapat menghindari pelanggaran hukum," </p> <p><img alt="Poto sosialisasi hukum " data-entity-type="file" data-entity-uuid="6499cea7-4030-47df-bae2-18e57a1c2bb3" src="/sites/default/files/inline-images/IMG-20251013-WA0014.jpg" /></p> <p>Masyarakat Desa jembatan dua antusias mengikuti sosialisasi hukum ini. Mereka berharap dapat memperoleh pengetahuan tentang hukum dan cara menghindari pelanggaran hukum. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum dan keamanan di Desa jembatan dua</p> <p> </p> <p>Sosialisasi hukum ini di hadiri Oleh masyarakat jembatan dua ,Ketua BPD dan Anggota Tokoh pemuda ,Ibuk ibuk PKk Dan Seluruh Prangkat desa ( Editor: Tasman)</p></div> <span class="post-categories red" ><a href="/index.php/category/hukum-kriminal" hreflang="und">Hukum &amp; Kriminal</a></span> <span class="post-categories red" ><a href="/index.php/category/peristiwa" hreflang="en">Peristiwa</a></span> <div class="field field--name-field-post-format field--type-list-string field--label-hidden field__item">standard</div> Mon, 13 Oct 2025 11:19:47 +0000 sepaham 2101 at https://kaurpusaka.com Desa Cucupan Gelar Sosialisasi Hukum Ini Harapan Seprizal https://kaurpusaka.com/index.php/desa-cucupan-gelar-sosialisasi-hukum-ini-harapan-seprizal <span property="schema:name">Desa Cucupan Gelar Sosialisasi Hukum Ini Harapan Seprizal </span> <div class="field field--name-field-image field--type-image field--label-hidden field__item"> <img property="schema:image" src="/sites/default/files/articles/1000354130.jpg" alt="" typeof="foaf:Image" /> </div> <span rel="schema:author"><span lang="" about="/index.php/user/1" typeof="schema:Person" property="schema:name" datatype="">sepaham</span></span> <span property="schema:dateCreated" content="2025-10-01T12:05:31+00:00">Wed, 10/01/2025 - 14:05</span> <span class="a2a_kit a2a_kit_size_32 addtoany_list" data-a2a-url="https://kaurpusaka.com/index.php/desa-cucupan-gelar-sosialisasi-hukum-ini-harapan-seprizal" data-a2a-title="Desa Cucupan Gelar Sosialisasi Hukum Ini Harapan Seprizal "><a class="a2a_button_facebook"></a><a class="a2a_button_twitter"></a><a class="a2a_button_whatsapp"></a><a class="a2a_button_google_plus"></a></span> <div property="schema:text" class="field field--name-body field--type-text-with-summary field--label-hidden field__item"><p>Kaurpusak.id.[BERITA DESA]Pemerintahan Desa Cucupan, Kecamatan Tetap, Kabupaten Kaur, menggelar sosialisasi hukum untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari berbagai instansi, termasuk Kejaksaan, Polres Kaur, dan DPMD.,acara ini di gelar hari Selasa 30 September 2025 bertempat di kantor desa desa cucupan ,Jam 9:00 wib sampai selesai</p> <p><img alt="Poto sosialisasi" data-entity-type="file" data-entity-uuid="b4dcc377-8d34-4da8-8bae-c29659f99359" src="/sites/default/files/inline-images/IMG-20251001-WA0011.jpg" /></p> <p>Narasumber yang hadir dalam sosialisasi ini adalah:</p> <p>1. Albert, ST, AK, SH, MH (Kasi Intel Kejaksaan)</p> <p>2. Ipda M. Hedi J, SH (Kanit Tipidkor Polres Kaur)</p> <p>3. Merlianto, S.Sos (Kabid Bina Desa DPMD)</p> <p>4. Ferdiansyah, SH (Kapolsek Kaur Selatan</p> <p> </p> <p>Kepala Desa Cucupan, Seprizal, berharap bahwa sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. "Masyarakat kami masih awam tentang hukum, maka kami berharap narasumber dapat memaparkan tentang pelanggaran hukum dan konsekuensinya," kata Seprizal.</p> <p> </p> <p>Seprizal juga berharap bahwa sosialisasi ini dapat membantu mencegah KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dan jenis pelanggaran hukum lainnya. "Kami ingin masyarakat Cucupan mengerti dan tahu tentang hukum, sehingga dapat menghindari pelanggaran hukum," tutur Seprizal.</p> <p><img alt="Poto sambutan sosialisasi hukum" data-entity-type="file" data-entity-uuid="a476bdd8-fcb0-442e-956f-00e3f89b4026" src="/sites/default/files/inline-images/IMG-20251001-WA0011_0.jpg" /></p> <p>Masyarakat Desa Cucupan antusias mengikuti sosialisasi hukum ini. Mereka berharap dapat memperoleh pengetahuan tentang hukum dan cara menghindari pelanggaran hukum. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum dan keamanan di Desa Cucupan.</p> <p> </p> <p>Hadir dalam rangka sosialisasi hukum yak Tokoh masyarakat pemuda ,Ibuk  PKK ketua BPD ,Dan Seluruh prangkat desa cucupan( Editor: Tasman)</p></div> <span class="post-categories red" ><a href="/index.php/category/hukum-kriminal" hreflang="und">Hukum &amp; Kriminal</a></span> <div class="field field--name-field-post-format field--type-list-string field--label-hidden field__item">standard</div> Wed, 01 Oct 2025 12:05:31 +0000 sepaham 2095 at https://kaurpusaka.com Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Standar Mutu https://kaurpusaka.com/index.php/polri-tetapkan-tiga-tersangka-kasus-beras-tak-sesuai-standar-mutu <span property="schema:name">Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Standar Mutu</span> <div class="field field--name-field-image field--type-image field--label-hidden field__item"> <img property="schema:image" src="/sites/default/files/articles/1000312835.jpg" alt="" typeof="foaf:Image" /> </div> <span rel="schema:author"><span lang="" about="/index.php/user/1" typeof="schema:Person" property="schema:name" datatype="">sepaham</span></span> <span property="schema:dateCreated" content="2025-08-01T12:24:40+00:00">Fri, 08/01/2025 - 14:24</span> <span class="a2a_kit a2a_kit_size_32 addtoany_list" data-a2a-url="https://kaurpusaka.com/index.php/polri-tetapkan-tiga-tersangka-kasus-beras-tak-sesuai-standar-mutu" data-a2a-title="Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Standar Mutu"><a class="a2a_button_facebook"></a><a class="a2a_button_twitter"></a><a class="a2a_button_whatsapp"></a><a class="a2a_button_google_plus"></a></span> <div property="schema:text" class="field field--name-body field--type-text-with-summary field--label-hidden field__item"><p>Kaurpusaka.id.Satgas Pangan Polri telah menetapkan tiga pejabat PT FS sebagai tersangka dalam kasus produksi dan peredaran beras yang tidak sesuai dengan standar mutu nasional. Ketiga tersangka tersebut adalah KG (Direktur Utama), RL (Direktur Operasional), dan IRP (Kepala Seksi Quality Control). Mereka diduga bertanggung jawab atas produksi dan distribusi beras premium yang tidak memenuhi standar mutu sebagaimana label kemasan.</p> <p> </p> <p>Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jumat (1/8), dan dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf. "Kami tidak akan mentoleransi bentuk penyimpangan terhadap mutu pangan, khususnya beras, yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat," ujar Brigjen Pol. Helfi Assegaf.</p> <p><img alt="Poto polri " data-entity-type="file" data-entity-uuid="95f06f0a-5103-4a3e-a850-03a9e1ce7a4e" src="/sites/default/files/inline-images/IMG-20250801-WA0035.jpg" /></p> <p>Kasus ini berawal dari hasil investigasi Kementerian Pertanian yang menemukan 232 sampel beras dari 268 sampel yang diuji tidak sesuai dengan mutu atau takaran yang tertera di label. Temuan itu kemudian disampaikan kepada Kapolri, dan Satgas Pangan Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan.</p> <p> </p> <p>Para tersangka dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman pidana terhadap para tersangka mencapai 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar untuk pelanggaran UU Perlindungan Konsumen, serta 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar untuk pelanggaran UU TPPU.</p> <p><img alt="Poto terlihat beras tidak bermutu" data-entity-type="file" data-entity-uuid="4839f588-11a8-4299-8421-3493f15dde21" src="/sites/default/files/inline-images/IMG-20250801-WA0036_0.jpg" /></p> <p>Polri akan terus menindak tegas pelaku usaha yang melanggar ketentuan dan memperdagangkan produk pangan yang merugikan konsumen. "Kami menghimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli beras. Pastikan produk berlabel jelas, memenuhi SNI, dan sesuai dengan berat bersih yang tertera," tegas Brigjen Helfi(Tas)</p></div> <span class="post-categories red" ><a href="/index.php/category/hukum-kriminal" hreflang="und">Hukum &amp; Kriminal</a></span> <div class="field field--name-field-post-format field--type-list-string field--label-hidden field__item">standard</div> Fri, 01 Aug 2025 12:24:40 +0000 sepaham 2045 at https://kaurpusaka.com Polda Bengkulu,Polres Kaur Tetapkan 44 Orang sebagai Tersangka dalam Kasus Pemblokiran https://kaurpusaka.com/index.php/polda-bengkulupolres-kaur-tetapkan-44-orang-sebagai-tersangka-dalam-kasus-pemblokiran <span property="schema:name">Polda Bengkulu,Polres Kaur Tetapkan 44 Orang sebagai Tersangka dalam Kasus Pemblokiran </span> <div class="field field--name-field-image field--type-image field--label-hidden field__item"> <img property="schema:image" src="/sites/default/files/articles/1000305430.jpg" alt="" typeof="foaf:Image" /> </div> <span rel="schema:author"><span lang="" about="/index.php/user/1" typeof="schema:Person" property="schema:name" datatype="">sepaham</span></span> <span property="schema:dateCreated" content="2025-07-18T08:56:01+00:00">Fri, 07/18/2025 - 10:56</span> <span class="a2a_kit a2a_kit_size_32 addtoany_list" data-a2a-url="https://kaurpusaka.com/index.php/polda-bengkulupolres-kaur-tetapkan-44-orang-sebagai-tersangka-dalam-kasus-pemblokiran" data-a2a-title="Polda Bengkulu,Polres Kaur Tetapkan 44 Orang sebagai Tersangka dalam Kasus Pemblokiran "><a class="a2a_button_facebook"></a><a class="a2a_button_twitter"></a><a class="a2a_button_whatsapp"></a><a class="a2a_button_google_plus"></a></span> <div property="schema:text" class="field field--name-body field--type-text-with-summary field--label-hidden field__item"><p>Kaurpusak.id. Polda Bengkulu Polres Kaur telah menetapkan 44 orang sebagai tersangka dalam kasus pemblokiran dan pendudukan lahan perkebunan sawit PT. Dinamika Selaras Jaya (DSJ) yang dilakukan oleh massa yang mengatasnamakan Pejuang Pematang Sulau Kanan Gabungan dari beberapa organisasi. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Kaur.</p> <p><img alt="Poto Plisrilis kasus pemblokiran jalan PT" data-entity-type="file" data-entity-uuid="527155ba-8aff-4b49-9143-481dbc0a423a" src="/sites/default/files/inline-images/IMG-20250718-WA0028_0.jpg" /></p> <p>Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 17 Juli 2025, Wakapolres Kaur Kompol Yosril Radiansyah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa 10 orang tersangka dilakukan penahanan karena membawa senjata tajam dan melakukan pengrusakan basecamp milik karyawan PT DSJ. Sementara itu, 34 orang tersangka lainnya dipulangkan dan wajib lapor ke Polres Kaur.</p> <p> </p> <p>Wakapolres Kaur menjelaskan bahwa 34 orang tersangka dikenakan pasal 107 huruf a jo pasal 55 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman 4 tahun penjara. Sementara itu, 10 orang tersangka yang ditahan dijerat pasal berlapis, termasuk pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1991 tentang Senjata Tajam.</p> <p><img alt="Poto Sajam " data-entity-type="file" data-entity-uuid="c357b128-563c-4362-ab0c-a8e51fad476f" src="/sites/default/files/inline-images/IMG-20250718-WA0025_0.jpg" /></p> <p> </p> <p>Polres Kaur berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum dengan tegas dan profesional dalam kasus ini. Penetapan tersangka ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib hukum.</p> <p> </p> <p>Dengan demikian, Polres Kaur telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menangani kasus pemblokiran dan pendudukan lahan perkebunan sawit PT. DSJ. Polres Kaur akan terus melakukan penegakan hukum dengan profesional dan transparan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat(Tas)</p></div> <span class="post-categories red" ><a href="/index.php/category/hukum-kriminal" hreflang="und">Hukum &amp; Kriminal</a></span> <div class="field field--name-field-post-format field--type-list-string field--label-hidden field__item">standard</div> Fri, 18 Jul 2025 08:56:01 +0000 sepaham 2040 at https://kaurpusaka.com