Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Kecam Kades yang menghalangi tugas wartawan
KAURPUSAKA.COM| Bengkulu-Kaur, Pasca kejadian Kepala Desa Kepayang Kecamatan Luas Kabupaten Kaur yang terkesan Mengahalangi tugas Wartawan untuk mengambil gambar pembangunan Rabat Beton di desanya Sabtu 25/03/2023
Hal ini dinyatakan oleh Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Mardian Roni Putra " Saya selaku Insan pers menyayangkan hal ini Karena sekelas pejabat Desa harusnya mengerti dengan tugas Dan Fungsi dari Wartawan sebagai kontrol sosial,jadi saya berharap atas kejadian ini yang bersangkutan harus meminta maaf kepada Insan pers,terlepas dari wartawan mana yang melakukan peliputan tersebut mau yang tergabung di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)atau Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) yang jelas dia adalah wartawan yang dilindungi oleh undang-undang nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1 yang berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas wartawan sebagai mana disebut didalam pasal 4 ayat 2 dan 3 dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,
Jadi saya berharap setelah kejadian ini tidak ada lagi kejadian yang sama dikemudian hari" Ujar Waka DPC SPRI
(MRP)