Dinas Pangan Nasional Kaur, Persiapkan Program Kerja.
kaurpusaka.com I Bengkulu, Kaur- Dinas Ketahanan Pangan kabupaten kaur yang instansi pembinanya di Pusat mengalami perubahan yang dahulunya Badan Ketahanan Nasional di rubah Badan Pangan Nasional (BPN).
Hal ini disampaikan Plt. Kepala Dinas Pangan Nasional Kabupaten Kaur Siswan, SP. saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya.
"Instansi kita mengalami nomenklatur yang dahulunya Badan Ketahanan Nasional di rubah menjadi Badan Pangan Nasional", jelas Plt. Kepala Dinas Pangan Nasional Kaur, Siswa. (15/02/22)
Lanjut Plt. Kepala Dinas Pengan Nasional Kaur Siswan, SP., sesuai penj lasan hasil konsultasi ke Pusat bahwa perkiraan bulan April yang akan datang, Kepala Pusat BPN akan dilantik, jadi di samping pekerjaan yang sudah kita jalankan, kami juga mempersiapkan program-program kerja sesuai arahan dari Bapak Bupati Kaur H. Lismidianto, SH., MH., dan Wakil Bupati Kaur H. Herlian Mukcrim, ST. Tentu program itu akan selaras dengan program pusat, tutup Plt. Kepala dinas pangan nasional kaur, Siswan.
Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak asasi manusia, sebagaimana tersebut dalam pasal 27 UUD 1945 maupun dalam Deklarasi Roma (1996). Pertimbangan tersebut mendasari terbitnya UU No. 7/1996 tentang Pangan. Sebagai kebutuhan dasar dan salah satu hak asasi manusia, pangan mempunyai arti dan peran yang sangat penting bagi kehidupan suatu bangsa. Ketersediaan pangan yang lebih kecil dibandingkan kebutuhannya dapat menciptakan ketidak-stabilan ekonomi. Berbagai gejolak sosial dan politik dapat juga terjadi jika ketahanan pangan terganggu. Kondisi pangan yang kritis ini bahkan dapat membahayakan stabilitas ekonomi dan stabilitas Nasional.
Dengan pertimbangan pentingnya beras tersebut, Pemerintah selalu berupaya untuk meningkatkan ketahanan pangan terutama yang bersumber dari peningkatan produksi dalam negeri. Pertimbangan tersebut menjadi semakin penting bagi Kabupaten Kaur karena jumlah penduduknya semakin besar dengan sebaran populasi yang luas dan cakupan geografis yang tersebar. Untuk memenuhi kebutuhan pangan penduduknya, Kabupaten Kaur memerlukan ketersediaan pangan dalam jumlah mencukupi dan tersebar, yang memenuhi kecukupan konsumsi maupun stok nasional yang cukup sesuai persyaratan operasional logistik yang luas dan tersebar. Kabupaten Kaur harus menjaga ketahanan pangannya.
Pengertian ketahanan pangan, tidak lepas dari UU No. 18/2012 tentang Pangan. Disebutkan dalam UU tersebut bahwa Ketahanan Pangan adalah “kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan”.
(Red/Yayan)