Dinas Pengendalian Penduduk, KB, PP dan PA Kaur, Genjut PPS.
kaurpusaka.com I Bengkulu, Kaur- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024.
Peraturan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mempercepat pencapaian target penurunan stunting menjadi 14 persen pada 2024, sesuai amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur yang dipimpin langsung Bupati Kaur H. Lismidianto, SH., MH., bertempat di lantai 3 Sekretariat Daerah, melakukan rapat percepatan penurunan stanting dengan instansi terkait, Rabu (09/03/22).
Hal ini dibenarkan Plt. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, KB, PP dan PA Kaur Diraswan, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (10/03/22).
Bupati Kaur H. Lismidianto, SH., MH., melalui Plt. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, KB, PP dan PA Kaur, Diraswan, mengatakan bahwa Perpres ini juga memperkuat penerapan Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting 2018-2024 yang bertujuan untuk menurunkan prevalensi stunting, meningkatkan kualitas penyiapan kehidupan berkeluarga, menjamin pemenuhan asupan gizi, memperbaiki pola asuh, meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan serta meningkatkan akses air minum dan sanitasi.
Lanjut Diraswan, saat ini Tim Percepatan penurunan stanting sudah kita bentuk sesuai Surat Keputusan Bupati Kaur Nomor : 188.4.45- 337 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stanting Kabupaten Kaur. Sedangkan untuk tingkat kecamatan sampai ke tingkat desa, akan secepatnya dibentuk dan mudah-mudahan dalam Minggu ini, selesai, semangat Plt. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, KB, PP dan PA Kaur, Diraswan.
(Yayan)