Hasil Audit Dana Desa Tahun 2020-2021, Perlukah Diekspose.
kaurpusaka.com I Bengkulu, Kaur- Berulang-ulang Bupati Kaur H. Lismidianto, SH., MH., disetiap acara resmi kegiatan Pemda Kaur selalu menyampaikan akan menindaklanjuti hasil audit Inspektorat kabupaten kaur.

Belum lama ini, dalam acara pelantikan kepala desa serentak tahun 2021 tanggal 19 Desember 2021, tepatnya pelantikan ini pada tanggal 17 Januari 2022 di Gedung Serba Guna Padang Kempas Bintuhan menyampaikan dengan tegas bahwa hasil audit harus ditindaklanjuti jika tidak kita serahkan kepada bapak berdua (maksudnya diserahkan dengan Aparat Penegak Hukum yakni Kapolres kaur dan Kejari Kaur).
Hal ini menjadi perhatian serius yang ditunggu oleh publik khususnya masyarakat kabupaten kaur atas ketegasan itu. jangan sampai publik mengganggap hal ini hanya gertak sambal semata.
Jika ketegasan itu benar-benar ingin menjadi kenyataan, sampai dengan turunnya berita ini, kabar publik dari inspektorat kabupaten kaur belum memberikan keterangan apa-apa tentang keterbukaan hasil audit. Ataukah publik menunggu keberanian Bupati Kaur H. Lismidianto, SH., MH., untuk buka-bukaan dan/atau mengekspose hasil audit dana desa tahun 2020-2021, agar masyarakat kabupaten kaur tau atas keseriusan itu.
Dengan adanya ekpose, publik dapat mengawasi langsung pelaksanaan hasil audit dana desa tahun 2020-2021. Tidak hanya itu, tetapi menjadi pembelajaran penuh bagi kepala desa di lingkungan pemerintah kabupaten kaur serta menjadi edukasi bagi masyarakat luas khususnya masyarakat kabupaten kaur.
Dengan adanya ekpose, kemungkinan masyarakat kabupaten kaur dapat menyampaikan langsung temuan yang tidak termasuk dalam hasil audit sebagai bahan evaluasi. Karena bukan tidak mustahil kelalaian dalam hasil audit dapat saja dijumpai. Misalnya; Pada Tahun 2020, Dana Desa dapat dicairkan untuk tahap berikutnya, padahal secara nyata desa-desa di lingkungan pemerintah kabupaten kaur menunggak pajak. Sehingga Dinas Pemberdayaan masyarakat dan desa kabupaten kaur melakukan Surat Kuasa Khusus dengan pengacara negara dalam hal ini kejaksaan negeri kabupaten kaur untuk menarik, menghimpun, uang negara yang tidak direalisasikan.
Kita sudah tau bahwa SOP pencairan Dana Desa melalui Tim previkasi dari kecamatan sampai ke dinas PMD. Lebih menarik lagi semua itu sudah diaudit oleh Auditor terpelajar yang di bawah naungan Kantor Inspektorat kabupaten kaur namun tetap saja lolos.

Masyarakat kabupaten kaur di era Kepemimpinan Bupati Kaur H. Lismidianto, SH., MH., menaruh rasa keyakinan penuh dan sungguh-sungguh menupukan harapan atas program pembangunan baik infrastruktur, mental, kesejahteraan, dan menjadi kabupaten kaur yang bersih dari perbuatan korupsi. Hal ini dibuktikan oleh Bupati Kaur H. Lismidianto, SH., MH., melalui Dinas Kominfo Kabupaten Kaur yang saat ini dibawah kepemimpinan Jarnawi, menggalakan program daerah kabupaten kaur digitalisasi menuju berseri.
Dengan program ini, semuanya dapat diakses melalui internet di seluruh elemen instansi pemerintah daerah kabupaten kaur.
Termasuk di era kepemimpinan Bupati kaur H. Lismidianto, SH., MH., yang belum genap satu tahun dilantik telah menunjukkan bahwa hasil audit dana desa tahun 2020-2021 harus ditindaklanjuti sekalipun belum pernah terucap untuk mengekspose hasil audit, namun masyarakat sudah puas walaupun harap tak harap tetap menunggu diekspose. Demikian
(Red/Yayan)