HGU PT CBS Bermasalah, Dulu Tidak Tapi Sekarang
HGU PT CBS Bermasalah, Dulu Tidak Tapi Sekarang
kaurpusaka.com I Bengkulu, Kaur- Terkait polimik yang terus bergulir di muka publik masyarakat kabupaten kaur terkait permasalahan lahan warga masuk dalam HGU PT CBS yang berada di dua Kecamatan yakni Kecamatan Nasal dan Kecamatan Maje Kabupaten Kaur, bahkan sempat diisukan telah di take over.

Lahan perkebunan sawit yang dimilki PT CBS yang terletak di kecamatan Nasal dan Maje seluas 9.875 Ha. Sedangkan lahan perkebunan sawit di Kecamatan Luas, Kaur Tengah, dan Kaur Selatan seluas 5.979 Ha.

Terkait perizinan yang sudah dimiliki oleh PT CBS ada 12 izin, yakni ;
1. Izin usaha perkebunan
2. Izin usaha industri
3. Izin lingkungan
4. Izin lokasi
5. Izin pemanfaatan air limbah
6. Izin Instalasi Pengelolahan Air Limbah (IPAL)
7. Izin pembuangan air limbah
8. Izin tangki penimbunan BBM
9. Izin limbah B3
10. Izin mendirikan bangunan
11. Izin limbah domistik
12. AMDAL
sumber dari Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kaur (07/09/22)

Mediasi antara pihak PT CBS dengan warga sudah sering dilakukan baik di tingkat kecamatan sampai ke Ruang Hearing DPRD Kabupaten Kaur yang melibatkan langsung pihak Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kapolsek Nasal-Maje bahkan Mapolres Kaur.
Polimik ini sudah mulai terlihat garis benang solusi pemecahan masalah, dimana tuntutan sebagian warga sudah dianulir oleh pihak PT CBS. Dimana saat ini sebanyak 644 Persil dalam tahap perlengkapan syarat.
Menindaklanjuti permasalahan ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur melalui stakeholder terkait melakukan tahapan-tahapan penyelesaian permasalahan bidang tanah dalam HGU PT CBS. Pelaksanaan ini dilaksanakan di Gedung Serbaga Guna Padang Kempas Pusat Perkantoran Pemda Kabupaten Kaur, Rabu (07/09/22).

Dalam pelaksanaan ini, dihadiri langsung oleh Bupati Kaur beserta Wakil Bupati Kaur, Asisten II, GMO PT CBS beserta pimpinan lainnya, Kepala Dinas Satu Pintu, Kepala BPN Kaur, Dinas Pertanian, Kapolres Kaur, Kapolsek Nasal-Maje, Camat Kaur Selatan, Maje, Seluruh Kepala Desa Kecamatan Maje-Nasal, Warga yang menuntut alas hak, dan pers.
Diawal acara Ekspose tahapan penyelesaian permasalahan bidang tanah dalam HGU PT CBS, Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, S.IK., MH pertamakali didaulat menyampaikan arahan. Dalam arahnnya menyarankan untuk segerah mencari solusi dalam penyelesaian, jangan sampai bermuara pada Kamtibmas.

"Proses ini memenang sudah memakan kurang lebih 3 bulan yang belum menemukan penyelesaian sepenuhnya terkait Permasalahan HGU yang tumpang tindih. Kami sudah mendorong dari awal kepada Camat, Kades dan masyarakat untuk menyelesaikan dengan cara yang baik dengan melibatkan stakeholder yang terkait, jangan sampai permasalahan ini bermuara pada Kamtibmas yg bermuara situasi Kamtibmas", arah Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, S.IK., MH dalam sambutannya (07/09/22).
Lanjut Kapolres Kaur, kalaupun tidak menemukan titik penyelesaian silahkan untuk melakukan upaya baik perdata atau pidana, serta menyarankan kepada masyarakat jangan sampai main hakim sendiri.
"Silahkan diuji baik secara perdata dan pidana siapa yg menipu, disitulah membuktikan alas hak, jangan sampai mengambil tindakan main hakim sendiri", tegas Kapolres Kaur.
Sementara dalam jumpa persnya seusai acara Ekspose tahapan penyelesaian permasalahan bidang tanah dalam HGU PT CBS, kapolres kaur menyarankan untuk menggunakan momentum tersebut untuk menyelesaikan permasalahan.
"Kepada seluruh pihak gunakanlah momentum ini untuk menyelesaikan sengketa-sengketa, mungkin saling tumpang tindihnya lahan dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya. Silahkan diajukan dasar-dasar atau dokumen-dokumen yang menjadi alas hak yang saling mengklim dan nanti bisa dinilai oleh BPN. Dan, kami menghimbau kepada semua pihak untuk menahan diri, sabar dan tidak m lakukan tindakan-tindakan yang dapat melanggar hukum", jelas Kapolres Kaur.
Sedangkan saat disinggung, bila dimungkinkan adanya perbuatan melawan hukum atau dimungkinkan dipihak ketigakan HGU-nya yang sudah mengantongi Surat Keputusan jumlah Hektare lahan, Kapolres Kaur akan melihat dulu prosesnya, bagaimana masyarakatnya, komitmen dari perusahaan untuk menyelesaikan, yang dulunya tidak ada permasalahan sekarang ada permasalahan, dan polres kaur akan mengurai satu persatu dulu.
"Kita lihat dulu prosesnya, bagaimana masyarakatnya, komitmen dari perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan. Yang jelas, dulunya tidak ada permasalahan sekarang ini ada permasalahan. Kita uraikan satu persatu dulu", tegas Kapolres Kaur, AKBP Dwi Agung Setyono, S.IK., MH
Perusahaan yang masuk di kabupaten kaur ini terkhusus dalam hal ini PT CBS adalah dengan tujuan intinya untuk mensejahterakan masyarakat kabupaten kaur, singgung Bupati Kaur H. Lismidianto, SH., MH saat memberikan sambutannya (07/09/22)

"Perusahaan yang masuk Kabupaten Kaur ini khususnya dalam hal ini PT CBS adalah untuk mensejahterakan masyarakat kabupaten kaur", jelas Bupati Kaur.
Terkait permasalahan HGU PT CBS, Bupati Kaur mengatakan bahwa dalam kepengurusan HGU pasti sudah jelas diurus sesuai persyaratannya.
"Pasti HGU sebelumnya sudah diurus, siapa yg punya hak di situ, asal usul tanah, alas hak, jangan sampai dibuat-buat karena ada tim dari kecamatan, BPN", kata Bupati Kaur, H Lismidianto, SH., MH
Sedangkan permasalahan HGU dalam PT CBS sebagaimana disampaikan Bupati Kaur saat menyampaikan sambutannya menjelaskan ada tiga kloster permasalahan. Pertama adanya Tanah masyarakat yg tidak masuk masuk HGU. Kedua adanya Tanah masyarakat yang masuk HGU tetapi masih ada masyarakat lain yang mengklim dan ketiga adanya Tanah masyarakat yg masuk HGU tetapi belum diganti rugi.
Oleh karena itu, Bupati kaur dengan tegas mengarahkan kepada BPN, Camat, Kapolsek dan stakeholder untuk memfasilitasi pemecahan solusi Permasalahan dengan mengupayakan kesepakatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait luasan lahan perkebunan sawit milik PT CBS dalam HGU akan berkurang luasannya setelah ,setelah sebagian tanah yang dimilki PT CBS akan dikeluarkan. Hal ini dikatakan Kepala BPN Kaur saat Jumat pers.
"Ya, hanya perubahan luasnya aja. Karena sebagian tanah yang dimiliki PT CBS ini akan dikeluarkan. Ya hanya perubahan luasnya saja", jelasnya Kepala BPN Kaur (07/09/22)

Menyikapi apa yang dibicarakan Kepala BPN Kaur, akan menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat kabupaten kaur. Jika luasan lahan dalam HGU sudah tergadaikan atau dipihakketigakan seperti ke Bank, artinya ada hak masyarakat yang masuk atau dengan tepatnya publik beropini "Hak Tergadaikan". Buktinya sebagian hak masyarakat sudah dipenuhi sebanyak 644 Persil dalam tahap perlengkapan dokumen registrasi sertifikat tanah.
Lebih ironis lagi jika permasalah ini betul-betul menjadi perhatian serius pihak Kapolres kaur untuk melihat dulu proses, satu persatu dengan menyelipkan kata-kata "dulu tidak bermasalah tapi sekarang bermasalah"
Dimata publik tidak begitu aneh mendengar permasalahan dalam penguasaan lahan perkebunan sawit. Seperti belum lama ini, beredar dipemberitaan baik di media elektronik, Cetak bahkan online. Seperti dikutib dari sumber berita media online detikNews.com (05/09/22) Pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi, akan disidang terkait kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma. Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sedangkan di Provinsi Bengkulu tepatnya Di Kabupaten Bengkulu Utara juga terjadi sengketa antara warga dengan perusahaan mengenai perkebunan sawit. Sebagaimana dikutib dari sumber berita terpercaya Interaktif News (22/06/22) Konflik warga Ketahuan vs PT Pamor Ganda belum tuntas, Gubernur Rohidin meminta para pihak terkait melakukan validasi data penerima kebun plasma dari PT Pamor Ganda. Permintaan itu disampaikan Gubernur Rohidin saat menerima hearing perwakilan warga Ketahun yang didampingi Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Bengkulu, Rabu, (22/06/2022)
Di Kabupaten Seluma, juga terjadi sengketa lahan HGU sebagaiman dikutib dari bengkulu.antaranews.com (23/12/21) Warga Desa Jenggalu Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu mengirim surat ke Presiden RI Joko Widodo meminta penyelesaian konflik lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Jenggalu Permai dengan masyarakat setempat.
Pemberitahuan di atas, menunjukkan kurangnya transparansi pemerintah dalam pemberian luasan lahan yang kemudian di masukkan dalam HGU suatu perusahaa. Seperti halnya permasalahan PT CBS yang sudah menahun tapi tak kunjung selesai.
Dengan adanya upaya tuntutan masyarakat, tentu akan berdampak pada berkurangnya luasan lahan, karena akan adanya pengeluaran dari kepemilikan PT CBS. Hal ini tidak dipungkiri GMO PT CBS, Henru.

"Ya, kurang lebih seperti itu, ya pengurangan", ujar GMO PT CBS, Heru saat ditanya awak media (07/09/22)
Sekalipun menyadari apa yang menjadi polimik yang dialami sebagian warga kabupaten kaur khususnya di kecamatan Nasal dan Maje, GMO PT CBS, Henru juga berharap dengan sudah ontrec agar kedepannya perusahaan lebih baik bekerja, bisa memfasilitasi masyarakat dengan baik, dan enggak ada masalah sehingga lebih cepat maju bersama.
(Yayan)