Kades Pengubaian, LSM Lippan Jaya Koordinasi Ke Kejaksaan
Kades Pengubaian, LSM Lippan Jaya Koordinasi Ke Kejaksaan
kaurpusaka.com I Bengkulu, Kaur- Kamis (16/06/22) Anggota LSM Lippan Jaya Kabupaten Kaur, Yayan lakukan koordinasi hukum terkait Kepala Desa Pengubaian Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur, Herman.
Koordinasi secara tertulis yang diajukan oleh Anggota LSM Lippan Jaya, langsung diterima bagian Layanan Terpadu Satu Pintu Kejaksaan Negeri Kabupaten Kaur tertanggal 16 Juni 2022.
Menurut Yayan, pengajuan tertulis ini merupakan tindak lanjut atas sikap Kepala Desa Pengubaian, Herman yang tidak mau menjelaskan kegiatan Jalan Rabat Beton yang sumber dananya dari Dana Desa Tahun Anggaran 2021.

Investigasi yang dilakukan LSM Lippan Jaya sejak tanggal 06 Februari 2022 atas dugaan Pembangunan Jalan Rabat Beton yang menelan dana sebesar Rp 124.790.569,- dengan panjang jalan 125 Meter dan lebar 3 Meter.
Pekerjaan jalan ini yang titik nolnya dilakukan tanggal 29 Desember 2021 sementara inspektorat kaur mengeluarkan surat tentang tutup buku tahun 2021 pada tanggal 15 Desember 2021 s/d 28 Desember 2021.
Dari pemberitaan beberapa media memuat bahwa pembangunan jalan melebihi perintah tanggal tutup buku tahun 2021, tidak sesuai spek, memakai material bukan standarnya, sehingga diduga tidak sesuai dengan RAB.
Dalam pemberitaan berita media online, Anggota LSM Lippan Jaya, Yayan pernah mengeluarkan stagman jika kepala desa Pengubaian tidak mau menjelaskan baik secara lisan dan tulisan, LSM Lippan jaya akan melakukan koordinasi hukum atas ketidakmauan itu.
Dipenutupnya, Yayan mengatakan kami belum bisa terlalu banyak untuk membuka baik itu berupa Bukti Pemulaan yang disampaikan ke Jaksaan Ngeri Kaur atau hal lain yang ada kaitannya dengan isi yang disampaikan, yang jelas kami tetap akan memantau hal ini dan kita tunggu saja, tutupnya.
(Red)