Keterbatasan Sarana Prasarana, Satpol PP Kaur Tetap Optimis.
kaurpusaka.com I Bengkulu, Kaur- Dalam rangka mendukung serta mewujudkan aspirasi masyarakat dalam mencapai tujuan cita-cita berbangsa dan bernegara guna terselenggaranya Pemerintahan Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
Kepala Dinas Satpol-PP Kabupaten Kaur, Darlius. saat diwawancarai di ruang kerja (21/02/22) menjelaskan kepada awak media bahwa saat ini kendaraan dinas roda empat sudah rusak dan telah diusulkan proposal bantuan ke Direktur Satpol PP Pusat. Namun keterbatasan itu tidak menjadi surut untuk meingkatkan kinerja, ungkap Darlius.
"Kemi Tetap optimis menjalankan tugas dengan menggunakan sarana prasarana yang ada dan akan berusaha memaksimalkan kinerja pengawalan, penegakan Perda, Keamanan", ungkap Darlius (21/02/22)
menurut Darlius, di tahun 2022, baru kali ini komunikasi yang dilakukan secara tatap muka langsung dengan Direktur Satpol PP di Jakarta dan mudahan-mudahan apa yang kita usulkan tercapai, harap Darlius.
Hal senada apa yang diungkapkan Kabid Penertiban Dinas Satpol PP Kaur dengan sapaan akrabnya Etik Lee, mengatakan kami tetap optimis untuk meningkatkkan kinerja walaupun keterbatasan sarana-prasarana, ujar Etik Lee.

Satuan Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas diatur dalam Pasal 255 Ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagai berikut :
1. Satuan polisi pamong praja dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
2. Satuan polisi pamong praja mempunyai kewenangan:
a. melakukan tindakan penertiban non-yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
b. melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau perkada;dan
c.melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada
d. menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
(Yayan)