Livel 2, Dinkes Kaur Mengajak Tingkat 5 M.
kaurpusaka.com I Bengkulu, Kaur- INTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 07 TAHUN 2022
TENTANG
PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 3, LEVEL 2,
DAN LEVEL 1 SERTA MENGOPTIMALKAN POSKO PENANGANAN
CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI TINGKAT DESA DAN KELURAHAN
UNTUK PENGENDALIAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
DI WILAYAH SUMATERA, NUSA TENGGARA, KALIMANTAN,
SULAWESI, MALUKU, DAN PAPUA
MENTERI DALAM NEGERI.
Presiden Republik Indonesia menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) Level 3 (tiga), Level 2 (dua), dan Level 1 (satu) Corona Virus
Disease (COVID-19) di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi,
Maluku, dan Papua sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan
asesmen oleh Kementerian Kesehatan serta lebih mengoptimalkan Pos Komando
(Posko) Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk
Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Berkenaan dengan itu, bahwa kabupaten kaur mengalami kenaikan livel 2. Untuk itu, Bupati kaur H. Lismidianto, SH., MH., melalui Sekretaris Dinas Kesehatan kabupaten kaur Gusdiarjo, mengajak Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi, harap Gusdiarjo (07/02/22).
"Harapan kami kepada lapisan masyarakat kabupaten kaur dimanapun berada, mari kita sama-sama untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan menggalakkan 5 M".
Lanjut Gus, kepada awak media untuk dapat bersinergi dalam pemberitaan agar memberi edukasi kepada masyarakat bahwa pentingnya menjaga kesehatan dan taati prokes, tutup sekretaris Dinas Kesehatan kabupaten kaur Gusdiarjo.
Dalam instruksi Mendagri ini, bahwa PPKM Level 2 (dua) pada Kabupaten dan Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut:
a. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh
berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri
Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease
2019 (COVID-19);
b. pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja
(Perkantoran Pemerintah/ Kementerian/
Lembaga/ Pemerintah Daerah, Perkantoran
BUMN/BUMD/Swasta) dengan menerapkan Work
From Home (WFH) sebesar 50% (lima puluh persen)
dan WFO sebesar 50% (lima puluh persen) yang
dilakukan dengan:
1) menerapkan protokol kesehatan secara lebih
ketat;
2) pengaturan waktu kerja secara bergantian;
3) pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke
daerah lain; dan
4) pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan
pengaturan dari Kementerian/ Lembaga atau
masing-masing Pemerintah Daerah;
c. pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti
kesehatan termasuk didalamnya Pos Pelayanan
Terpadu (Posyandu), bahan pangan, makanan,
minuman, energi, komunikasi dan teknologi
informasi, keuangan, perbankan, sistem
pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan,
konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar,
utilitas publik, proyek vital nasional dan industri
yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta
objek tertentu, tempat yang menyediakan
kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan
kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko,
swalayan dan supermarket) baik yang berada pada
lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100%
(seratus persen) dengan pengaturan jam
operasional, kapasitas, dan penerapan protokol
kesehatan secara lebih ketat;
d. industri dapat beroperasi 100% (seratus persen)
dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih
ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran
COVID-19, maka industri bersangkutan ditutup
selama 5 (lima) hari;
e. pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko
kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas
rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak,
pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik,
bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang
sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan
ketat, memakai masker, mencuci tangan,
handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh
Pemerintah Daerah;
f. pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat
umum pada warung makan/warteg, pedagang kaki
lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka
dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker,
mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan
teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah;
g. pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat
umum pada rumah makan/restoran kafe, baik yang
berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi
pada pusat perbelanjaan/mall:
1) makan/minum di tempat sebesar 50% (lima
puluh persen) dari kapasitas;
2) jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul
21.00 waktu setempat;
3) untuk layanan makanan melalui pesan-
antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai
dengan jam 21.00 waktu setempat;
4) untuk restoran yang hanya melayani pesan-
antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama
24 (dua puluh empat) jam; dan
pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
angka 1) sampai dengan angka 4) dilakukan dengan
penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
h. pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/
mall/ pusat perdagangan:
1) pembatasan jam operasional sampai dengan
Pukul 21.00 waktu setempat; dan
2) pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50%
(lima puluh persen) dengan menggunakan
aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol
kesehatan secara lebih ketat yang
pengaturannya lebih lanjut diatur oleh
Pemerintah Daerah,
i. pelaksanaan kegiatan bioskop yang berada pada
lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall untuk wilayah yang berada dalam:
1) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
untuk melakukan skrining atau penerapan
protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah
Daerah terhadap semua pengunjung dan
pegawai;
2) kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima
persen) dan hanya pengunjung dengan kategori
Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk;
3) anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun
diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi
orang tua;
4) restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat
melayani makan ditempat/dine in dengan
kapasitas pengunjung 50% (lima puluh lima
persen), 2 (dua) orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away
dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
5) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan,
j. pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
k. pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di Masjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya dapat dilakukan paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas atau 75 (tujuh puluh lima) orang dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama;
l. pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah;
m. pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan)diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat yang diatur oleh Pemerintah Daerah;
n. kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi;
o. resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan) diizinkan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan ditempat;
p. pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/ seminar/ pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan), diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan
menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah;
transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% (seratus
persen) dan 100% (seratus persen) untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan
secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah;
r. persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum
jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional;
s. tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak
diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker; dan
t. pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko - Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi
pengendalian wilayah.
(Red/Yayan)