Skip to main content

MUSYAWARAH REMBUK STANTING DESA KASUK BARU

Rembuk stanting

MUSYAWARAH REMBUK STANTING DESA KASUK BARU

kaurpusaka.com I Bengkulu, Kaur- Pemeritah Desa Kasuk Baru Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur menggelar rembuk stunting di Kantor Balai Desa Kasuk Baru, Selasa (25/10/22).

Rembuk stunting ini merupakan salah satu rangkaian pramusyawarah desa untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa tahun 2023, juga menjadi amanat Pemerintah Pusat dan Kabupaten terhadap pemerintah desa agar memprioritaskan penggunaan dana desa tahun 2023 untuk pencegahan dan penanganan stunting.

Peserta dari rembuk stunting desa yaitu Kader Pembangunan Manusia (KPM), Perwakilan Puskesmas Tetap, Tenaga Ahli Kabupaten, Aparatur Desa, BPD, PD, PLD, Kader Posyandu, Guru PAUD, PKK, Bidan Desa dan tokoh masyarakat. Rembuk stunting ini sifatnya wajib dilaksanakan di setiap desa karena diinstruksikan langsung dari pemerintah pusat berdasarkan regulasi. 

Permasalahan stunting menjadi prioritas pemerintah dikarenakan masalah ini memengaruhi kualitas Sumber Daya Manusia yakni terhambatnya tumbuh kembang anak. Oleh sebab itu, program ini harus dilaksanakan secara konvergen atau terpusat, terpadu, terkoordinasi oleh berbagai lintas sektor. 

Ketua BPD Kasuk Baru, Dena memaparkan tentang fungsi dari Rembuk Stunting ini adalah sebagai forum musyawarah antara kader kesehatan, PAUD, masyarakat Desa dengan pemerintah Desa dan BPD untuk membahas pencegahan dan penanganan masalah kesehatan di Desa khususnya stunting dengan mendayagunakan sumber daya pembangunan yang ada di Desa.

Sementara itu, Kepala Desa Kasuk Baru, Firdaus dalam sambutannya menyampaikan rasa terimakasih atas kehadiran seluruh tamu undangan dan mengharapkan kepada seluruh peserta dapat mengikuti acara ini sampai dengan selesai. 

Lebih lanjut Firdaus menjelaskan anggaran di Pemdes memang terbatas karena begitu banyaknya kegiatan-kegiatan yang harus dilaksanakan dan perencanaan belum matang,  kemungkinan belum sepenuhnya kegiatan stunting terpenuhi. Namun, dengan adanya kegiatan ini, Desa Kasuk Baru Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur dapat mencegah adanya Stunting mulai dari sekarang, tutup Firdaus.

Mengingat urgensi persoalan stunting ini, maka diwajibkan bagi Desa menuangkan dalam RKP Desa dan APBDes untuk memastikan adanya program penanganan dan pencegahan stunting. Langkah ini diambil dengan harapan dapat membangun kapasitas dan komitmen pemerintah desa dalam merencanakan, mengimplementasikan, memantau, dan mengevaluasi intervensi yang terpusat guna mengurangi angka gagal tumbuh anak. Hal ini menjadi penting sebab pencegahan dan penanganan stunting menjadi salah komitmen pencapaian pemerintah dalam Tujuan Pembangunan berkelanjutan.

(Yayan)