PENGHUNI RUMAH NELAYAN, BUKAN NELAYAN
PENGHUNI RUMAH NELAYAN, BUKAN NELAYAN
kaurpusaka.com I Bengkulu, Kaur- Rumah nelayan yang terletak di desa Jembatan Dua Kecamatan Kaur Selatan, diduga disalahgunakan. Yang seharusnya menempati rumah tersebut adalah tani nelayan tetapi malah sebaliknya.

Menurut Kepala Desa Jembatan Dua, Aseprianto hal ini disampaikan warga dan setelah dilakukan pengecekan bahwa yang menempati rumah nelayan ada yang bekerja diperkantoran, masih bujangan, fotografer, penjual kerupuk, perangkat desa dan kemungkinan masih banyak lagi yang tidak sesuai aturan, jelasnya melalui chat WA kepada awak media, (23/09/22).
Saat pengecekan dirumah Nelayan, yang KTP dan KK asli desa Jembatan Dua hanya 6, selebihnya dari luar desa Jembatan Dua seperti desa pasarlama, kelurahan Bandar, dan desa sekunyit, tulisnya dalam WA.
Kepala Desa Jembatan Dua, Aseprianto banyak pertanyaan kepada Pak Bupati dan Kepala Dinas yang membidangi. Aturan yang jelas agar kiranya, tolong turun kelapangan Cek kebenaran itu, jelas Kades Jembatan Dua, Aseprianto melalui chat WA (23/09/22).
Kami pemerintahan Desa berharap kedepannya Pemukiman perumahan Nelayan ini semakin membaik sehingga menimbulkan kesingkronan tanggung jawab bersama.
Sarat menempati perumahan Nelayan
1. Surat permohonan
2. Potocopi Kk
3. Potocopi KTP Suami istri
4. Surat keterangan Memang nelayan dari kades
5. Kartu Nelayan
6. Dan lainnya
Tutup Aseprianto.
(Yayan)