Polda Bengkulu,Polres Kaur Tetapkan 44 Orang sebagai Tersangka dalam Kasus Pemblokiran
Kaurpusak.id. Polda Bengkulu Polres Kaur telah menetapkan 44 orang sebagai tersangka dalam kasus pemblokiran dan pendudukan lahan perkebunan sawit PT. Dinamika Selaras Jaya (DSJ) yang dilakukan oleh massa yang mengatasnamakan Pejuang Pematang Sulau Kanan Gabungan dari beberapa organisasi. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Kaur.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 17 Juli 2025, Wakapolres Kaur Kompol Yosril Radiansyah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa 10 orang tersangka dilakukan penahanan karena membawa senjata tajam dan melakukan pengrusakan basecamp milik karyawan PT DSJ. Sementara itu, 34 orang tersangka lainnya dipulangkan dan wajib lapor ke Polres Kaur.
Wakapolres Kaur menjelaskan bahwa 34 orang tersangka dikenakan pasal 107 huruf a jo pasal 55 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman 4 tahun penjara. Sementara itu, 10 orang tersangka yang ditahan dijerat pasal berlapis, termasuk pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1991 tentang Senjata Tajam.

Polres Kaur berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum dengan tegas dan profesional dalam kasus ini. Penetapan tersangka ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib hukum.
Dengan demikian, Polres Kaur telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menangani kasus pemblokiran dan pendudukan lahan perkebunan sawit PT. DSJ. Polres Kaur akan terus melakukan penegakan hukum dengan profesional dan transparan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat(Tas)