Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Standar Mutu
Kaurpusaka.id.Satgas Pangan Polri telah menetapkan tiga pejabat PT FS sebagai tersangka dalam kasus produksi dan peredaran beras yang tidak sesuai dengan standar mutu nasional. Ketiga tersangka tersebut adalah KG (Direktur Utama), RL (Direktur Operasional), dan IRP (Kepala Seksi Quality Control). Mereka diduga bertanggung jawab atas produksi dan distribusi beras premium yang tidak memenuhi standar mutu sebagaimana label kemasan.
Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jumat (1/8), dan dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf. "Kami tidak akan mentoleransi bentuk penyimpangan terhadap mutu pangan, khususnya beras, yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat," ujar Brigjen Pol. Helfi Assegaf.

Kasus ini berawal dari hasil investigasi Kementerian Pertanian yang menemukan 232 sampel beras dari 268 sampel yang diuji tidak sesuai dengan mutu atau takaran yang tertera di label. Temuan itu kemudian disampaikan kepada Kapolri, dan Satgas Pangan Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman pidana terhadap para tersangka mencapai 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar untuk pelanggaran UU Perlindungan Konsumen, serta 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar untuk pelanggaran UU TPPU.

Polri akan terus menindak tegas pelaku usaha yang melanggar ketentuan dan memperdagangkan produk pangan yang merugikan konsumen. "Kami menghimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli beras. Pastikan produk berlabel jelas, memenuhi SNI, dan sesuai dengan berat bersih yang tertera," tegas Brigjen Helfi(Tas)