Skip to main content

Rencana Kerja Pemerintahan Desa Kepahyang Tahun 2026 Melalui Musyawarah Desa

Kaurpusaka.id.[BERITA DESA]Desa Kepahyang Musyawarah Desa (MUSDES) untuk menyusun rencana kerja pemerintahan desa tahun 2026. Musyawarah ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, tokoh pemuda, ibu-ibu PKK, ketua BPD, babinsa, bhabinkamtibmas, pendamping desa, dan seluruh perangkat desa.,serta Camat dan Puskesmas tetap

Poto MUSDES

Kegiatan Di laksanakan hari ini Selasa 23 September 2025 di mulai Jam 9:00 Sampai selesai bertempat Kantor desa Kepahyang Kec tetap kabupaten Kaur 

 

Kepala Desa Kepahyang, Syahrial Wahyudi, berharap masyarakat dapat mengusulkan kebutuhan dan prioritas pembangunan desa yang akan dilaksanakan pada tahun 2026. "Mudah-mudahan saja rencana masyarakat akan kita tampung di tahun 2026 mendatang," kata Syahrial. Musyawarah ini bertujuan untuk menyusun prioritas kebutuhan dan masalah yang akan dijadikan kegiatan untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) tahun 2026 ¹.

Poto sambutan RKPDes

Penyusunan RKP Desa tahun 2026 akan mengikuti beberapa tahapan penting, yaitu ²:

Pengumpulan Data dan Informasi,Mengumpulkan data dan informasi terkait potensi desa, masalah utama, dan indikator keberhasilan.

Analisis Potensi dan Masalah Desa,Menganalisis potensi dan masalah desa untuk mengetahui akar permasalahan dan peluang.

Penyusunan Draft RKPDes: Menyusun draft RKPDesa yang mencakup program strategis dan kegiatan prioritas.Musyawarah Desa,Membahas dan menyepakati prioritas program dan kegiatan yang akan dilaksanakan.Penetapan RKP Des:Menetapkan RKP Desa melalui Peraturan Desa.

 

RKPDesa tahun 2026 juga akan berfokus pada pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Desa, seperti pengurangan kemiskinan, peningkatan kesehatan, dan pendidikan berkualitas. Penyusunan RKPDesa akan melibatkan partisipasi aktif masyarakat desa dan mengacu pada rencana pembangunan di tingkat kabupaten/kota ¹.

Sambutan Babinsa

 

Musyawarah desa ini menunjukkan kerja sama antara pemerintah desa dan masyarakat dalam menyusun rencana pembangunan desa. Dengan demikian, diharapkan pembangunan desa dapat berjalan secara efektif dan efisien, serta memenuhi kebutuhan masyarakat desa.(Editor:Tasman)