Skip to main content

Terancam Pidana, Alih Fungsi Lahan Sawah

Sawah

Terancam Pidana, Alih Fungsi Lahan Pertanian

kaurpusaka.com I Bengkulu, Kaur Menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan. Pemerintah terus melakukan previkasi penataan sawah yang dilindungi. 

Sawah

Perpres tersebut bertujuan untuk mempercepat penetapan peta lahan sawah yang dilindungi dalam rangka memenuhi dan menjaga ketersediaan lahan sawah untuk mendukung kebutuhan pangan nasional, mengendalikan alih fungsi lahan sawah yang semakin pesat, memberdayakan petani agar tidak mengalihfungsikan lahan sawah, dan menyediakan data dan informasi lahan sawah untuk bahan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dengan demikian upaya menahan alih fungsi lahan melalui penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Seperti sawah di Desa Selasih Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur yang lebih dikenal masyarakat kaur "Dataran Sawah Lebar". Apakah sudah masuk dalam previkasi pemetaan LSD walaupun saat ini sebagian dari sawah tersebut dialihfungsikan oleh warga menjadi Kolam Ikan.

Kantor Desa selasih

Dari pantauan awak media terlihat di dataran sawah lebar selasih tepatnya depan BPBD Kabupaten Kaur sudah digusur bahkan dijadikan kolam.

Melalui via telpon seluler, Kepala Desa Selasih melalui Sekdes menjelaskan kepada awak media (16/09/22)

"Memang ada penggalian sawah dijadikan kolam yang informasi.milik warga Kecamatan Kaur Selatan "BM" pekerjaan ASN. Tapi sepengetahuan saya belum ada laporannya kepada kami mungkin dengan Pak kades", jelas Sekdes Selasih, Andri (16/09/22)

Sedangkan Kades Selasih, Iskandar beberapa kali dihubungi melalui via telpon, tidak aktif.

Mengalihfungsikan lahan pertanian bisa terancam pidana. Ancaman tersebut telah diatur dalam Undang-undang 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kaur, Lianto, S0 melalui Via telpon selulerrnya (16/09/22).

"Saat ini saya lagi Dinas Luar tapi Sekretaris kami masih di lapangan dalam rangka previkasi pemetaan lahan sawah dilindungi. Kalau soal izin pengalihan fungsi, silahkan tanyakan ke Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kaur, yang jelas pengalihan tanpa izin itu ada sanksinya", jelas Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kaur, Lianto.

Sedangkan izin tata ruang masih tahap pendalaman informasi.

(Yayan)