Tidak Izin PBG, Tambak Udang CV Mina Indo Akusara Grup Lulus NIB
Tidak Izin PBG, Tambak Udang CV Mina Indo Akusara Grup Lulus NIB
kaurpusaka.com I Bengkulu, Kaur- Sehubungan dengan telah diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Sejalan dengan perubahan dan kemajuan teknologi, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan UU nomor 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja, agar memudahkan para investor dalam mengurus persyaratan perusahaan secara mandiri.
Hal itu, ditandai dengan peluncuran aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dari Kementrian PU.
PBG merupakan salah satu persyaratan dasar bagi pelaku usaha yang mengurus perizinan melalui OSS RBA jika usahanya memerlukan sarana dan prasarana bangunan gedung.
OSS RBA (Online Single Submission Risk Base Approach) merupakan aplikasi perizinan berbasis resiko yang disediakan bagi pelaku usaha baik perorangan maupun badan usaha untuk mengurus perizinan berusaha secara online dengan tujuan mempermudah proses pengurusannya
Tapi persyarat itu tidak berlaku bagi CV Mina Indo Akusara Grup bergerak di Bidang Budidaya Tambak Udang Vaname yang terletak di Desa Sukabanjar Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, buktinya perusahaan ini lulus atau keluar NIB-nya pendaftaran secara mandiri melalui OSS RBA usaha mikro resiko mengah rendah dengan nomor KBLI 03254. Padahal perusahaan ini belum pernah dikeluarkan PERTEK Tanah oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaur.
Hal ini dijelaskan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaur melalui Kasubbag TU, Hazanudin, SH.

"Ya, belum pernah BPN Kaur mengeluarkan PERTEK Tanah CV Mina Indo Akusara Grup, Direktur Fernando. Dan, ini di cek melalui aplikasi Kantor kami sejak Tahun 2020, tidak terdaftar", tegasnya kepada awak media (14/09/22).

PERTEK Tanah saja belum dikeluarkan oleh BPN Kaur yang menjadi syarat perusahaan mendaftar pada OSS RBA, tapi kenyataannya pihak CV Mina Indo Akusara Grup telah melakukan penggalian kolam, jalan bahkan sudah mendirikan bangunan berupa mis karyawan dan bangunan Penimbunan Tangki BBM. Sedangkan izin PBG yang diperoleh melalui SIMBG, tidak ada.
Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kaur, Saryoto.

"Sampai saat ini, CV Mina Indo Akusara Grup belum pernah dikeluarkan Izin PBG", kata Saryoto (14/09/22).
Dengan demikian wajar saja publik menduga-duga, apa yang menyebabkan CV Mina Indo Akusara Grup bergerak bidang budidaya tambak udang Vaname bisa lulus OSS RBA tanpa syarat.
(Yayan)