Skip to main content

Ayah Cabuli Anak Kandung mendekam di jeruji Besi

Kaur Pusaka. Com|| Bengkulu-kaur, Bejat yang dilakukan kan SY (42) merupakan warga Kecamatan Maje, yang tega mencabuli anak kandung sebut saja kuntum  (17),  hal ini dilakukan SY (42) sejak kuntum masih berumur 06 tahun, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini Sy (42) telah ditetapkan tersangka oleh pihak Penyidik dan di jebloskan kedalam sel tahanan Polres Kaur Sabtu 24/08/2024

 Peristiwa ini terungkap Karena korban sudah tidak tahan dengan kelakuan bejat ayah kandungnya Sy (42) dan menceritakan kepada keponakan nya, nak petir menyambar disiang bolong Ponakan korban membawa korban untuk melaporkan kejadian yang dialami korban ke Unit PPA POLRES Kaur, anggota Polres Kaur mendapatkan laporan tersebut langsung gerak cepat menyelidiki keberadaan Pelaku, Penangkapan pelaku cukup alot karena tersangka telah melarikan diri, mendapat informasi pelaku melarikan diri ke arah perkebunan daerah padang guci hulu Kabupaten Kaur, dengan berbekal informasi tersebut anggota POLRES KAUR, Melakukan penyelidikan guna memastikan pelaku ada di tempat tersangka langsung di jemput di pondok kebun miliknya, pada hari Kamis 22/08/2024

Tersangka saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Kaur,  Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1,2 dan 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia Nomor  23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 760 Undang-undang Republik Indonesia nomor  35 tahun  2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor  23 tahun  2002 tentang Perlindungan anak Jo Undang-undang Republik Indonesia nomor  12 tahun  2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual dengan Ancaman 15 tahun Penjara, Ujar Kapolres Kaur, Polda  Bengkulu, AKBP Yuriko Fernanda SH, M.Ik, MH Melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan S.Th, M.Th yang disampaikan oleh KBO Reskrim IPTU Aldino Marullah S. Tr. K, Jumat 23 Agustus  2024

Sekedar Informasi SY (42) semula tinggal di salah satu Desa Kecamatan Nasal, mereka pindah ke kecamatan Maje setelah setelah anak sulung nya meninggal terbawa arus sungai Nasal. 

(MRP/Red)