Skip to main content

Bantu Warga, Kades Pasar Lama Salurkan BLT-DD

BLT dd

Bantu Warga, Kades Pasar Lama Salurkan BLT-DD 

kaurpusaka.com I Bengkulu, Kaur- Kamis (28/04/22) Pemerintah Desa Pasar Lama Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur, salurkan BLT-DD tahun 2022. Penyaluran ini dilaksanakan di Balai Desa Pasar Lama yang dihadiri langsung Kepala Desa Pasar Lama, Helpa Ariani, Camat Kaur Selatan, Babinsa, Babinkantibmas, Pendamping Desa, PKM Bintuhan, pers dan Undangan lainnya.

BLT dd

Penerima BLT-DD Tahun 2022 sebanyak 75 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diberikan selama 3 (tiga) bulan sejak bulan Januari, Februari dan Maret tahun 2022 sebesar Rp 900.000,-

Kepala Desa Pasar Lama, Helpa Ariani dalam sambutannya, beliau menjelaskan Penyaluran BLT DD tahun 2022 mengalami perubahan dari tahun sebelumnya, dikarenakan dari peraturan dan regulasi yang berlaku yang mana setiap penerima bantuan ini tidak boleh menerima bantuan lainnya serta regulasi lainnya terkait penyaluran BLT-DD ini, kemudian kepada penerima manfaat agar bisa menggunakan dengan sebaik-baiknya sesuai kebutuhan yang diperlukan.

Beliau juga menyampaikan agar penerima Bantuan BLT DD ini agar tidak terlalu iri kepada masyarakat yang menerima bantuan lainnya karena setiap penerima bantuan lainnya juga telah mengikuti regulasi yang sesuai dan peraturan yang telah ditetapkan, dan begitu juga sebaliknya. Sehingga nantinya setiap warga penerima bantuan mampu sama sama menjelaskan agar tidak terjadi kesalahpahaman. ‘’Tambahannya dalam sambutan”.

Dalam kegiatan penyaluran BLT DD Tahap 1, 2 dan 3 yang di gelar di Balai Kantor Desa Pasar Lama, tidak lupa pulak dari Pemerintah Desa Pasar Lama tetap menerapkan Protokol Kesehatan guna menghindari kejadian pasca Covid-19 yang sedang melanda, , demi mendukung suksesnya Pelaksanaan Kampung Bebas Covid-19 banyak hal yang dilakukan mulai dari Pengaturan jarak tempat duduk, Peneguran bagi masyarakat yang tidak memakai masker. 

Selanjutnya Kades Pasar Lama, Helpa menjelaskan bahwa penetapan KPM BLT DD, melalui Tim yang sudah dibentuk. Dalam artian bukan  kewenangan kepala desa dalam memprevikasi untuk menentukan sebagai penerima KPM BLT DD. Hal ini perlu disampaikan kepada masyarakat, agar warga paham, tutupnya.

(Yayan)