"Diduga Selingkuh" Fraksi DPRD Kaur Perintahkan Inspektorat, Periksa Ulang Kades
kaurpusaka.com I Bengkulu, Kaur- Puluhan masyarakat Tanjung Besar Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur mendatangi Hearing Dengan DPRD kabupaten kaur terkait permintaan pemecatan Kepala Desa Tanjung Besar, Yusman Efendi dengan sapaan kesehariannya, Apen.
Rapat antar fraksi ini diselenggarakan di ruang Rapat Komisi II DPRD kabupaten kaur, Senin (28/03/22).
Rapat antar fraksi ini, dihadiri pihak eksekutif kabupaten kaur dalam hal ini Dinas PMD kabupaten kaur, Inspektorat daerah kabupaten kaur, dan Kabag hukum sekretariat daerah kabupaten kaur. Sementara pihak masyarakat desa Tanjung Besar diwakili 4 orang, yang di antaranya memegang jabatan sebagai BPD Tanjung besar.
Di samping tuntutan untuk memecat kepala desa Tanjung besar, Yusman Efendi, Masyarakat desa Tanjung besar telah merasa malu, resah, dan mencemarkan nama baik desa atas tingkah laku Kepala desa Tanjung besar Yusman Efendi, yang berbuat asusilah atau perselingkuhan.
Dalam rapat antar fraksi ini, juga didengarkan kesaksian yang menjelaskan kronologis perselingkuhan yang terjadi di desa sinar pagi tepatnya di kontrakan milik kepala desa Pengubaian.
Dalam penjelasan menerangkan atas pengakuan Kepala Desa Tanjung Besar Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur, Yusman Efendi, telah menikah sirih. Keterangan ini juga sama apa yang diterangkan pemilik kontrakan.
Menariknya lagi, dari keterangan saat rapat berlangsung bahwa perbuatan kepala desa Tanjung besar sudah lama bahkan pernah terjadi di pondok pusaka.
Sedangkan penjelasan dari masyarakat saat diminta oleh pimpinan rapat, menjelaskan bahwa yang diperiksa oleh inspektorat hanya pihak kepala desa, seperti BPD yang merupakan ponakan kandung kepala desa Yusman Efendi dan termasuk saksi-saksi lain yang dijadikan bahan LHP inspektorat kaur. Walaupun hal ini dibantah oleh inspektur daerah kaur, Harika mengatakan, pemeriksaan Inspektorat kabupaten kaur sudah memenuhi unsur.
Fraksi kaur kondusip, Firjan Eka Budi, saat rapat berlangsung mengatakan bahwa laporan yang dihasilkan inspektorat jangan hanya logika, harus fakta. Oleh karena dinas PMD dan inspektorat, harus turun kembali untuk melakukan pemeriksaan ulang.
Sedangkan fraksi sease sijean, Rismadi mengatakan, semuanya harus akurat dalam pembuktian, tegas Rismadi.
Sementara itu fraksi PDI-P, Samsul mengatakan, kepada Pemda segerah ditindaklanjuti untuk diberikan sanksi sesuai dg ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebaiknya penentuan LHP-nya harus ditambah atas pemeriksaan baru.
Lanjut Samsul dengan nada kesal mengatakan, Saya tau Tj besar memang agak rumit dalam pengurusan administrasi apalagi penggunaan dana desa nya, namun Saya berharap kepada masyarakat untuk dapat menjaga kondusip masyarakat, kesal Samsul.
Rapat antar fraksi DPRD Kabupaten Kaur, akhirnya memberikan kesimpulan
Dengan merekomendasi; Pertama Pemda kaur untuk melanjutkan pemeriksaan ulang kepada Yusman Efendi dengan alasan saksi yang seharusnya diperiksa tidak diperiksa. Kedua hasil pemeriksaan segerah disampaikan kepada Pemda untuk dilaksanakan.
(Yayan)