Skip to main content

DIDUGA UANG BANTUAN, DIGELAPKAN PENGURUS GAPOKTAN

Gapoktan

DIDUGA UANG BANTUAN, DIGELAPKAN  PENGURUS GAPOKTAN

kaurpusaka.com I Bengkulu, Kaur- Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) yang beralamat di Desa Padang Panjang Kecamatan Semidang Gumay Kabupaten Kaur, diduga gelapkan uang bantuan.

Melalui via telpon, mantan Ketua Kelompok tani yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN), Hanafi membenarkan bahwa Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) mereka menerima kucuran bantuan uang sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) yang kegunaannya untuk dibelikan pupuk dan dibagikan kesetiap anggota kelompok. Tetapi, sampai dengan turunnya berita ini, anggota kelompok tani tidak pernah menerima pupuk tersebut.

"Benar, Gapoktan kami menerima uang bantuan 60 juta untuk dibelikan pupuk dan dibagikan kepada anggota kelompok tetapi sampai saat ini kami belum pernah menerima pupuk itu", jelas Hanafi (07/10/22).

Lebih jauh, Hanafi menjelaskan kepengurusan Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN), Ketua, Amir (alm), Sekretaris, Anuar, Bendahara, Firdaus., yang didirikan oleh sebanyak 8 kelompok tani. Setiap kelompok mengumpulkan uang sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk mendirikan Gapoktan tersebut.

Tambah Hanafi, di luar dusun atau yang tidak tergabung dalam kelompok menerima pupuk hasil Belian dari uang bantuan. 

Jika melihat penjelasan Mantan Ketua Kelompok Tani, Hanafi, untuk mendapatkan kejelasan fakta hukum, perlukah pihak Kepolisian Kabupaten Kaur (Mapolres) atau Kejaksaan Negeri Kaur untuk cepat bergerak agar kepastian hukum yang dirasakan oleh anggota Gapoktan mendapatkan keadilan di mata hukum.

Selanjutnya, melihat dari penjelasan Hanafi, sangat jelas kuat dugaan penggelapan uang bantuan Gapoktan atau perbuatan bersama-sama melakukan perbuatan korupsi yang dilakukan pengurus Gapoktan.

(Yayan)