Skip to main content

4 Ditetapkan Tersangka Kasus Dana BOK Denkes Kaur,

KAURPUSAKA.COM|Bengkulu-Kaur ,
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur Hasil Perkembangan Penyidikan Kasus Korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2022 di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Senin (31/7/2023) pukul 10.00 WIB. 
 Kejari Kaur menetapkan dan mengumumkan empat tersangka (Tsk) Korupsi Dana BOK.
 Keempat Tersangka ditahan penyidik terhitung hari ini hingga 20 hari ke depan guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Keempat orang yang ditetapkan sebagai Tersangka yakni, D, G, I, E. Mulai dari Kepala Dinas(Kadis) Sekretaris Dinas (Sekdis) dan Kepala Puskesmas. Dua Kapus yang ditetapkan Tsk yakni Kapus Padang Guci dan Kapus Kaur Tengah. Keempatnya mengenakan rompi orange saat press release. 

Foto
Dalam Prees Release dipimpin langsung Kajari Kaur, M Yunus, SH, MH didampingi Kasi Pidsus, Heri Antoni, SH, MH. “Hasil pemeriksaan lebih dari 55 saksi, mengarah kepada empat Tersangka. Sehingga, dari keterangan saksi dan alat bukti, penyidik menetapkan empat orang ini sebagai Tersangka” ujar Kajari Kaur. 
(MRP)