Anggota DPRD Kaur, Firjan Eka Budi, AP., SE. Reses Tahap I Tahun 2022.
kaurpusaka.com I Bengkulu, Kaur- Senin, (07/03/22) Firjan Eka Budi, AP., SE., Anggota DPRD Kabupaten Kaur telah melakukan Reses Tahap 1 di hari pertama di Desa Kasuk Baru Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur.

Kedatangan Anggota DPRD Kaur Firjan, disambut oleh Kepala Desa Kasuk Baru beserta jajarannya. Di acara tersebut, ia bertemu dengan warga masyarakat Desa Kasuk Baru.
Tujuan reses Tahap 1 ini adalah melakukan komunikasi dengan Konstituen di basis daerah pemilihannya untuk memberikan laporan Kerja sebagai anggota dewan selama 4 bulan ini. Apa saja yang telah dilakukan selama itu, yang kedua melakukan penyerapan aspirasi masyarakat, terkait dengan perencanaan program untuk tahun depan berupa keluhan usulan dan harapan yang ingin disampaikan oleh masyarakat daerah pemilihan agar ada solusi untuk tahun yang akan datang.

Dalam sambutannya Firjan, menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk menjemput aspirasi dari setiap masyarakat di Dapil I khususnya masyarakat Desa Kasuk Baru, Kecamatan Tetap yang nantinya akan di tampung dan diteruskan serta di bahas dalam sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kaur.
“Hal ini kita lakukan guna menjemput bola untuk menampung aspirasi dari masyarakat Desa Kasuk Baru,” ujarnya.
Ia menyampaikan akan terus berusaha dalam menyikapi aspirasi dari setiap masyarakat saat menjawab pertanyaan, keluhan, dan saran dari warga yang hadir dalam resesnya.
Dalam kesempatan tersebut disampaikan Tugas dan Fungsi DPRD yakni membuat Peraturan Daerah, menyusun anggaran Pendapatan dan belanja serta melakukan pengawasan. Disampaikan laporan kinerja selama 4 bulan penuh dalam melakukan pembahasan Peraturan Daerah dan menyusun anggaran tahun 2022, dan saat ini melakukan penyerapan aspirasi masyarakat dalam rangka menyusun Anggaran tahun 2023 yang akan datang oleh karena itu perlu mendapatkan masukan dari masyarakat.
(Yayan)