Skip to main content

DPRD Kaur Setujui APBD 2024 Dijadikan Perda, Pemda Kaur Siap Kirim ke Provinsi Bengkulu

Kaurpusaka.id. KAUR.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur telah menyetujui Rencana Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2024 untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan ini diberikan setelah proses dan tahapan yang ada di DPRD Kaur, serta pertanggungjawaban APBD 2024 oleh Kepala Daerah diterima.

 

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kaur Januardi, didampingi oleh Wakil Ketua I Herdian Sapta Nugraha, SH, Wakil Ketua II Mardianto, SAP, dan Wakil Bupati Kaur Abdul Hamid, S.Pd.I, telah menyepakati bahwa pengelolaan keuangan dan pertanggungjawaban keuangan sudah sesuai dengan peruntukan.

 

Wakil Bupati Kaur Abdul Hamid, S.Pd.I, menyatakan bahwa setelah disetujui, Pemda Kaur akan menyampaikan Perda Pertanggungjawaban APBD 2024 ke Provinsi Bengkulu untuk di registrasi. "Alhamdullilah DPRD Kaur sudah menyetujui Raperda APBD 2024 dijadikan Perda," kata Wabup Kaur.

 

Dengan demikian, Pemda Kaur dapat melanjutkan proses administrasi dan memastikan bahwa APBD 2024 telah sesuai dengan peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan. DPRD Kaur telah melakukan tugasnya dengan baik dalam mengawasi dan menyetujui APBD 2024.

 

Persetujuan APBD 2024 menjadi Perda ini menunjukkan bahwa Pemda Kaur dan DPRD Kaur telah bekerja sama dengan baik dalam mengelola keuangan daerah. Dengan demikian, diharapkan bahwa pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan dengan efektif dan efisien.(Editor:Tas)