Kejari Kaur; Kasus TPPU Mantan Kadishub Kaur Tetap Berlanjut
Kejari Kaur; Kasus TPPU Dishub Kaur Tetap Berlanjut
kaurpusaka.com I Bengkulu, Kaur- Keterbukaan informasi tidak membuat gugur Kejaksaan Negeri Kaur untuk terbuka kepada publik terkait penanganan kasus Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kaur, Anuar Sanusi yang saat ini sudah mendekam di Hotel Prodeo.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kaur tersebut ditetapkan tersangka atas dua Tindak Pidana, yakni Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Namun yang masih meninggalkan pertanyaan di mata publik, sejauhmana perkembangan penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nya. Sedangkan Tindak Pidana Korupsinya, sudah selesai dan sudah menjalani Hukuman Penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Kaur melalui Kepala Seksi Intel, Charles terkait TPPU mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kaur, Anuar Sanusi mengatakan sesuai surat perintah penyidikan, akan melakukan pemanggilan.
"Terkait TPPU-nya, Kita sudah ada surat perintah penyidikan dan akan melakukan pemanggilan", kata Kasi Intel Kejari Kaur, Charles (23/06/22).
(Yayan)