KPUD Kaur Rampungkan Verifikasi Berkas Erni Di tetap DPR.PAW
Kaurpusaka.Id.Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur telah rampung melakukan verifikasi berkas Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kaur dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk masa bakti 2024-2029. Hasilnya, Erni Yuliharti, SE ditetapkan sebagai pengganti anggota DPRD yang terdampak kasus hukum.
Ketua KPU Kaur, Toni Kuswoyo, menjelaskan bahwa proses verifikasi berkas PAW DPRD Kaur dilakukan dengan cermat, termasuk klarifikasi langsung ke sekretariat PKB dan para calon legislatif.
“Setelah verifikasi dan klarifikasi, KPU menetapkan Erni Yuliharti sebagai PAW anggota DPRD dari PKB,” ujarnya, Senin (15/12/2025).
Penetapan ini mengikuti pengunduran diri beberapa caleg PKB dengan suara terbanyak nomor 2 hingga nomor 4, sehingga posisi PAW jatuh pada Erni yang merupakan calon urut nomor 2 dengan suara tertinggi kelima dari 8 caleg PKB. Hasil pleno KPU sudah disampaikan ke DPRD Kaur dan selanjutnya diajukan ke Gubernur Bengkulu melalui Bupati Kaur untuk proses pelantikan.
PAW ini diajukan menyusul kasus hukum yang menjerat anggota DPRD Kaur, Soudar Madi Aguscik, yang saat ini menjalani hukuman setelah putusan inkrah.
Proses verifikasi berkas juga melibatkan kunjungan lapangan oleh komisioner KPU Kaur untuk memastikan keabsahan data dan surat pengunduran diri caleg.
“Semua tahapan verifikasi berkas PAW DPRD Kaur telah selesai dan sesuai hasil rapat pleno. Selanjutnya, DPRD akan mengajukan pelantikan anggota PAW tersebut,” tutup Toni.(EDITOR :Tasman)