Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Fungsional Guru Kabupaten Kaur
kaurpusaka.com I Bengkulu, Kaur- Kamis, (17/03/22) bertempat di Lantai III Sekretariat Daerah Kabupaten Kaur, telah dilaksanakan Pelatikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur sebanyak 59 Guru.

Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur ini, dilantik oleh Bupati Kaur H. Lismidianto, SH., MH., diwakili Asisten III Bidang Umum, Ir. Herwan, M.Si. yang dihadiri langsung Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kaur diwakili oleh Kepala Bidang PAPK-P, Dwi Cahyo, Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Kaur diwakili oleh Kepala Bidang Dikdas, Muslim, S.Pd.
Bupati Kaur melalui Asisten III Bidang Umum Ir. Herwan, M.Si., meminta beberapa hal untuk diperhatikan kepada 59 pejabat fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur yang baru saja dilantik dan diambil sumpah/Janji

Dalam arahannya menuturkan, yang perlu disadari bahwa perubahan pasti terjadi. Perubahan itu kata Asisten III Ir. Herwan, M.Si., bisa berupa perubahan organisasi dan perubahan tata laksana maupun perubahan lainnya. “Karena itu teruslah teruslah belajar meningkatkan kompetensi diri, agar bisa beradaptasi dengan perubahan yang terjadi,” pintanya.
selanjutnya, Ir. Herwan, M.Si. mengatakan bahwa pundak pendidikan terhadap anak adalah tanggungjawab penuh para Guru, oleh karena itu laksanakanlah tugas secara profesional. Generasi anak adalah calon-calon generasi Pemimpin di masa-masa akan datang, yang menjadi harapan kita bersama untuk membawa Kaur yang lebih baik, tegas Asisten III, Ir. Herwan, M.Si.

Sementara itu dalam laporannya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kaur melalui Kepala Bidang PAPK-P, Dwi Cahyo, SE., menjelaskan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan fungsional merupakan suatu kewajiban. hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawi Sipil (PNS), dimana dalam Pasal 87 disebutkan bahwa setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janji. Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji bagi Pejabat Fungsional diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi, sampainya.

Lanjut Kepala Bidang PAPK-P BKD-PSDM Kaur, yang sapaan akrabnya Mas Cahyo, mengakatan bahwa berdasarkan Peraturan Kepala BKN tersebut, PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan penyesuain/inpassing wajib dilantik dan diambil sumpah/janji. Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan fungsional paling lambat dilakukan 30 hari kerja setelah terhitung mulai tanggal keputusan pengangkatan ditetapkan, tambah Cahyo.
(Yayan)