Pelantikan dan Pengangkatan Sumpah/Janji Jabatan Fungsional Kabupaten Kaur
Pelantikan dan Pengangkatan Sumpah/Janji Jabatan Fungsional Kabupaten Kaur
Kaurpusaka.com I Bengkulu, Kaur- Selasa (13/09/22) Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur melalui Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, kembali melantik serta mengangkat sumpah/janji pejabat fungsional.

Pelantikan dan Pengangkatan Sumpah/Janji Jabatan Fungsional Tertentu Tenaga Kesehatan, Guru, dan Penyuluh Pertanian, dilaksanakan di Gedung Serba Guna (GSG) Padang Kempas Bintuhan. Pejabat fungsional ini dilantik langsung oleh Bupati Kaur melalui Asisten III, Ir. H. Herwan, M.Si. didampingi langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kaur yang diwakili oleh Sekretaris serta Kepala Bidang Bidang PAPK-P, Slamet Dwi Cahyo, SE.

Turut hadir dalam pelantikan pejabat fungsional, Asisten I Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur, Sinaruddin, Kepala OPD, Rohaniawan Islam dan Katolek, Pers, dan seluruh peserta pejabat fungsional yang dilantik serta diangkat sumpah/janji jabatan.

Pelantikan dan Pengangkatan Sumpah/Janji Jabatan Fungsional, sebanyak 95 peserta dengan rincian pengankatan pertama kali sebanyak 49 peserta dan kenaikan jabatan fungsional sebanyak 46 peserta.

Dalam laporannya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Sekretaris, Helda Salman, SE menyampaikan bahwa pelantikan fungsional merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 87 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Dan, Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Fungsional.

“Bapak Bupati dalam hal ini Asisten III, Perlu Kami sampaikan bawha pelaksanaan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/ Janji Jabatan Fungsional merupakan suatu kewajiban Setiap Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi pejabat fungsional. Sebagaimana sama-sama kita ketahui berdasarkan ketentuan Pasal 87 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Dan, Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Fungsional”, jelas Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kaur, Helda Salman, SE (13/09/22)

Lanjut Helda, pelantikan juga merupakan suatu jalan dalam pengembangan karier bagi pejabat fungsional yang akan mengalami kenaikan pangkat dan jabatan setingkat lebih tinggi
“Pelantikan dan pengangkatan sumpah/janji jabatan fungsional, di samping sebagai syarat kenaikan pangkat, yang tak kala pentingnya sebagai syarat untuk naik ke jenjang jabatan yang lebih tinggi”, lanjut Helda.

Sementara itu, Bupati Kaur yang diwakili oleh Asisten III, Ir. H. Herwan, M.Si., sesudah melakukan pelantikan serta pengambilan sumpah/janji jabatan fungsional, memberikan arahan kepada seluruh pejabat fungsional.

“Selamat kepada seluruh Pejabat Fungsional yang baru saja selesai dilantik dan diangkat sumph/janjinya. Dengan adanya pelantikan dan pengambilan sumpah/ janji ini, maka suatu bebann yang berat dan benar-benar kepada saudara-saudara untuk melaksanakan tugas secara professional, jaga moral, etika sebagai ASN” tegas Asisten III, Herwan (13/09/22)
Dalam penutup arahannya, Asisten III, Ir. H. Herwan, M.Si. menuturkan kepada seluruh pejabat fungsional agar jangan sampai tidak hafal apalagi lupa terhadap janji Panca prasetya Korpri.
“ingat, janji yang pernah saudara ucapkan sewaktu menjadi PNS yaitu Panca Prasetya KORPRI. Jangan sampai tidak hafal apalagi lupa. Ini sangat penting untuk diencamkan, dengan hafalkannya Panca Prasetya KORPRI, kita dapat menghindari serta menjaga moral PNS’’, tegasnya saat menutup arahan.

Rasa syukur, begitu ucap Yanti Ari Wibowo, S.Pd. salah satu peserta yang dilantik dan diangkat sumpah/janji jabatan fungsional Guru Pertama, yang bertugas di SDN 96 Kaur.
"Ya, Saya sangat bersyukur atas telah dilantiknya saya untuk pertama kali dalam jabatan fungsional Guru. tentu ini adalah suatu amanah bagi kami serta untuk lebih profesional dalam mengemban tugas yang telah diberikan. sebagaimana amanah yang telah disampaikan Bapak Bupati melalui Asisen III, tadi.", tutur Yanti kepada awak media (13/09/22)
(Yayan)