Skip to main content

PEMDA Kaur Bersama Pengadilan Agama Bintuhan serta Kementerian Agama Kaur gelar sidang Isbat Nikah terpadu

KAURPUSAKA.CO|| Bengkulu-Kaur, Pemerintahan Daerah Kabupaten Kaur bersama Pengadilan Agama Bintuhan serta Kementerian Agama Kaur, melaksanakan Sidang Isbat Nikah Terpadu dan penandatanganan kerjasama Aplikasi E-Mosi caper,sasaran acara ini adalah masyarakat yang sudah menikah yang belum diakui secara hukum oleh negara, alias nikah siri,ada 30 pasangan yang belum mendapat surat nikah, bertempat di Centra Kuliner Kaur,Senin 14/08/2023

Foto

Acara ini dibuka oleh PLT Bupati Kaur Herlian Muchrim S.T,Turut Hadir dalam acara ini, PLT Bupati Kaur,Sekda Kaur, Kapolres Kaur,kepala Pengadilan Agama Bintuhan,ketua BAZNAS kaur,Kepala KEMENAG Kaur, Kepala Dinas OPD Kaur,Para camat se Kabupaten Kaur,Para Kepala Desa serta alim ulama yang sempat Hadir.

Foto

Plt Bupati Kaur Herlian Muchrim S.T " Dalam kesempatan ini kami memberikan apresiasi sebagai ungkapan terima kasih kepada Panitia Daerah dalam hal ini Bagian Kesra, Pengadilan Agama, Kantor KEMENAG dan BAZNAS Kabupaten Kaur yang telah menyiapkan dan melayani para peserta sidang Isbat Nikah dengan Baik,semoga kerja keras seluruh panitia akan mendapatkan pahala dari ALLAH SWT.
Kami dari pemerintah daerah bekerja sama dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama Hadir di tengah-tengah masyarakat selalu berusaha dan berupaya memberikan pelayanan yang terbaik khususnya dalam hal pernikahan,Karna masih banyak yang belum mempunyai surat nikah, dikarenakan berbagai permasalahan, yang tersebar di 15 Kecamatan yang ada di Kabupaten Kaur ini,namun  secara bertahap mudah-mudahan kedepannya akan terdata dan segera mendapatkan legalitas atau surat nikah" Ujar Plt Bupati Kaur
(MRP)