Skip to main content

Pemda Kaur, Hibahkan Aset ke Pemerintah Desa

hibah

Pemda Kaur, Hibahkan Aset ke Pemdes

Kaurpusaka.com I Bengkulu, Kaur- Selasa (13/09/22) untuk menjamin kelancaran pembangunan Pemerintahan di Tingkat Desa, Pemerintah Kabupaten Kaur menyerahkan hibah aset pemerintah daerah kepada pemerintah Desa.

hibah

Penyerahan secara simbolis dilakukan langsung Wakil Bupati Kaur, H. Herlian Mukhrim, ST kepada 5 perwakilan Kepala Desa di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur yang dihadiri langsung Setda Kaur, Asisten III, Sekretaris Pengadilan Negeri Bintuhan, Kepala Badan Keuangan Daerah, Kabid Aset, Kasi Aset, Kepala OPD, Camat, Pers dan Seluruh Kades.

hibah

Aset pemda yang diserahkan berupa tanah sebanyak 112 bidang, Gedung dan Bangunan sebanyak 89 unit. Sedangkan sebidang tanah dengan luas 4.800 M2 yang terletak di Desa Sinar Pagi Kecamatan Kaur Selatan dihibahkan ke Pengadilan Negeri Bintuhan.

Penyerahkan hibah aset Pemda Kabupaten Kaur berdasarkan :

  1. Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 01 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
  3. Surat Persetujuan Bupati Kaur Nomor : 593/184.A/BKD/KK/2022 tanggal 08 Februari 2022 tentang Persetujuan Hibah dan Penghapusan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Kaur.
  4. Surat Persetujuan DPRD Kabupaten Kaur Nomor : 170/55//B.1/KK/2022 tanggal 07 Maret 2022 tentang Persetujuan Hibah dan Penghapusan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Kaur

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Kaur Herlian Muhkrim menerangkan, penyerahan hibah aset tersebut merupakan respon Pemkab Kaur atas keinginan Pemdes di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur.

wabup

“Penyerahan aset pemda ini semata-mata untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Semoga bermanfaat dan dibangun sesuai kebutuhannya. Dan, dengan diserahkan aset ini, pemerintah desa harus bisa meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat, ” ucapnya.

Menurut Wakil Bupati Kaur, H. Herlian Muhkrim, ST menjelaskan bahwa Kantor Balai Desa tempat berkumpulnya warga untuk melakukan hal penting dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa. Dengan penghibahan aset, desa diberikan seluas-luasnya untuk memberdayakan balai desa baik disegi administrasi, dan renovasi.

Sedangkan Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kaur, Hellitza Okkie, S.Kom., MH sejak diserahterimaknnya aset, agar segerah diurus segala administrasi seperti sertifikat.

oki

“nantinya kepada Kepala Desa, kalaupun belum ada yang bersertifikat segerah diurus”, arah Oki sapaan akrab media (13/09/22)

Kepala Desa Jembatan Dua, Aseprianto berterima kasih kepada Pemda Kaur yang telah mengabulkan atas usul pengalihan aset pemda Kaur mejadi aset Desa.

kades jembatan dua

“Alhamdulillah dan terima kasih atas hibah aset yang diberikan pemda Kabupaten kaur. Terima kasih Bupati Kaur dalam hal ini Wakil Bupati Kaur atas perhatian dan responnya khususnya untuk desa jembatan dua,” sampai Asep kepada Awak Media saat diwawancarai seusai pendantangan Hibah aset, (13/09/22)

Hal senada disampaikan Kepala Desa Pagardewa Kecamatan tetap, Jauhir kepada awak media, dengan adanya penghibahan aset menjadi aset desa berupa bangunan kantor Balai, desa bisa benar-benar mengoptimalkankan penggunaannya. Yang mana selama ini tidak bisa dilakukan perbaikan karena masih aset pemda sementara gedungnya sudah rusak.

Kades Pagardewa

“ya, Kami sangat terima kasih kepada Pemda Kaur atas penghibahan aset Kantor Balai Desa. Dulunya memang kami mengalami kesulitan bahkan tidak berani untuk memperbaikinya. Contohnya di desa kami, sudah rusak bahkan tidak bisa dimanfaatkan lagi karena atapnya sudah bocor. Mudah-mudahan dengan terangnya aset ini, kami masyarakat desa pagardewa betul-betul akan memelihara serta memenfaatkannya”, jelas Jauhir (13/09/22)

(Yayan)