Pemerintahan Desa Sinar Mulya Gelar Sosialisasi Hukum
KAURPUSAKA.COM| Bengkulu-Kaur, Dalam Rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa Sinar Mulya kecamatan Maje Kabupaten Kaur menggelar sosialisasi hukum, Bertempat di Balai Desa Sinar Mulya, Jumat 19/05/2023
Sosialisasi ini di isi oleh Inspektorat kabupaten kaur,Dinas Pemberdayaan masyarakat Desa (PMD)Kaur, Kapolsek Maje, ikut hadir dalam acara ini Babinkamtibmas, Babinsa, pemerintahan Desa,Badan Permusyawaratan Desa (BPD), masyarakat serta awak Media
Dalam sampayannya Kapolsek Maje POLRES Kaur IPTU Ferdiansyah S.H, " pada intinya kami berharap kepada masyarakat agar selalu menjaga Kamtibmas dengan baik sehingga terciptanya Situasi yang kondusif, mudahan-mudahan dengan Acara sosialisasi hukum ini bisa sedikit memberikan pandangan dan kajian hukum,sehingga masyarakat terhindar dari tindakan yang melanggar hukum,ujar Kapolsek Maje

Dinas Pemberdayaan masyarakat Desa (PMD)Agus Hartono S.H.,
M.H" Kami dari Pemberdayaan masyarakat Desa (PMD) Kaur, sesuai dengan undang-undang nomor 06 tahun 2014 ,ada 5 point penting yang bisa di anjurkan dari kami dinas pemberdayaan masyarakat agar dalam pelaksanaan pemerintahan di desa sesuai dengan regulasi yang ada dengan mengedepankan Musyawarah Mupakat,
Lima point' tersebut adalah: Konsultasi, Negosiasi, Mediasi, konsiliasi, Arbitrase.
Kepala Desa Sinar Mulya Kecamatan Maje Kabupaten Kaur Saniyah " Kegiatan ini sengaja dilaksanakan agar masyarakat Desa Sinar Mulya kecamatan Maje Kabupaten Kaur,melek hukum dan sedikit memberikan pencerahan terkait Hukum, sedikit mengerti dengan apa yang menjadi hak dan kewajiban masyarakat serta peran serta pemerintahan Desa dalam memajukan kemajuan dari masyarakat Sinar Mulya,Ujar Kepala Desa
(MRP)