Skip to main content

PENDATAAN REGSOSEK TAHUN 2022, DUKUNG EKONOMI KAUR

Resosek 2022

PENDATAAN REGSOSEK TAHUN 2022, DUKUNG EKONOMI KAUR

kaurpusaka.com I Bengkulu, Kaur- Pendataan tahap awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) tahun 2022 dilakukan mulai tanggal 15 Oktober - 14 November 2022 meliputi seluruh keluarga di Indonesia, tak terkecuali Bupati Kaur, Lismidianto, SH., MH dan tokoh penting lainnya seperti Setda, Dr. Drs. Ersan Syahfiri, MM dan Wakil Bupati Kaur, Herlian Muchrim, ST. Pendataan ini didampingi oleh Kepala BPS Kabupaten Kaur, Rudi Setiawan, SST, MM dan tim petugas lapangan. 

Bupati menjawab seluruh pertanyaan di kuesioner pendataan dengan antusias dan apa adanya. Diharapkan hal ini juga dapat menjadi contoh untuk seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Kaur.

“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kaur untuk menerima kedatangan petugas pendata lapangan Regsosek tahun 2022, menjawab seluruh pertanyaan dengan jujur, lengkap, dan tanpa rekayasa.” Jelas Bupati Kaur di ruang kerja bupati, Kamis (20/10/2022). 

Beliau juga menjelaskan bahwa jawaban responden akan membantu pemerintah mewujudkan satu data program perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat sebagai dasar penentuan kebijakan bagi kesejahteraan rakyat Indonesia, Jelas Bupati Kaur, H. Lismidianto, SH., MH (dilansir dari Media Center Pemkab Kaur, 20/10/22).

Diketahui sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate memberikan dukungan dalam pengembangan sistem pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). Hal itu penting untuk meningkatkan akurasi pengambilan kebijakan berbasis data yang tepat sasaran.

“Sistem pendataan Registrasi Sosial Ekonomi dikembangkan berdasarkan prinsip Satu Data Indonesia (SDI) yang mencakup aspek interoperabilitas. Sebagai salah satu Dewan Pengarah Satu Data Indonesia, saya menyambut dengan sangat baik bincang Regsosek ini,” kata Menkominfo, dalam acara Bincang-Bincang Regsosek di Jakarta, Senin (10/10/2022). Dikutib dari laman Ditjen Aptika, Jakarta 12/10/22.

Pelaksanaan Regsosek tergabung dalam Gugus Tugas Pendataan yang berkoordinasi dengan Penyelenggara Satu Data Indonesia. Kementerian/lembaga yang termasuk dalam gugus tugas adalah Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Badan Pusat Statistik (BPS).

Berdasarkan Inpres No 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Dijelaskan bahwa Pendataan awal Regsosek merupakan pendataan seluruh penduduk yang mencakup seluruh profil dan kondisi sosial ekonomi. Informasi yang dikumpulkan dalam pendataan ini, di antaranya adalah kondisi sosioekonomi geografis, kondisi perumahan dan sanitasi air bersih, kepemilikan aset, kondisi kerentanan kelompok penduduk khusus, informasi geospasial, tingkat kesejahteraan, dan informasi sosial ekonomi lainnya.

Hasil Regsosek akan menyajikan peringkat kesejahteraan setiap penduduk. Pengelolaan data hasil Regsosek dilakukan dengan prinsip integritas dan interopabilitas, sehingga hasilnya diharapkan dapat dimanfaatkan secara luas oleh para pengambil kebijakan. Dengan pemanfaatan data oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga tingkat desa/kelurahan, hasil Regsosek diharapkan dapat meningkatkan keefektifan program-program intervensi pemerintah. Kegiatan Regsosek pun tidak sebatas pendataan, namun merupakan pengelolaan data secara berkelanjutan. Pemutakhiran data Regsosek akan dilakukan secara berkala dan mandiri melalui Monografi Digital Desa/Kelurahan.

(Yayan)