Skip to main content

Perketat Upah Minimum Kerja, Disnakertrans Kaur Monitoring

Endy Yurizal, SP

Perketat Upah Minimum Kerja, Disnakertrans Kaur Monitoring

Kaurpusaka.com I Bengkulu, Kaur- Standar minimum yang diberikan oleh pekerja dan ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, UMR tingkat I berganti istilah menjadi UMP (Upah Minimum Provinsi), sedangkan UMR tingkat II berganti istilah menjadi UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).

UMP adalah upah minimum provinsi yang berlaku di seluruh wilayah yang berada di satu provinsi, termasuk kabupaten/kota. Berdasarkan Pasal 4 Kepmenaker Nomor 226 Tahun 2000, UMP yang sebelumnya lebih dikenal sebagai UMR ditetapkan oleh gubernur

Menurut pasal 23 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 36/2021), upah minimum sebagaimana dimaksud merupakan Upah bulanan terendah, terdiri atas: 

  1. Upah tanpa tunjangan; atau
  2. Upah pokok dan tunjangan tetap; atau 
  3. Dalam hal komponen Upah di perusahaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tidak tetap, upah pokok paling sedikit sebesar upah minimum.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertran) Kabupaten Kaur, Endy Yurizal, S.P saat dihubungi di ruang kerjanya menjelaskan terkait salah satu program kerja rutin seperti memonitoring dan memperketat pengawasan terhadap Upah Minimum Kabupaten (UMK) tenaga kerja yang dibayarkan perusahaan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan, Kamis (30/06/22).

“Sesuai ketentuan yang sudah berlaku dan seiring dengan program kerja rutin, Kami memonitoring pengawasan terhadap UMK agar apa yang sudah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku di ketenagakerjaan dapat diikuti oleh semua pihak baik perusahaan maupun tenaga kerja,” jelasnya.

Adapun berdasarkan data 2021 serta masih berjalan sampai bulan Februari 2022. Tenaga kerja yang terserap di 23 perusahaan dan terdaftar pada Dinas Nakertrans berjumlah 1.771 orang. Sebanyak 809 orang tenaga kerja sudah terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan gaji yang diterapkan mengikuti UMK Kabupaten Kaur 2.200.000.

(Yayan)