Skip to main content

Terkait Perizinan, Komisi I DPRD kaur Hearing Dengan Dinas Satu Pintu.

Peserta rapat

kaurpusaka.com I Bengkulu, Kaur- Senin (14/02/22) bertempat di ruang sidang Komisi II DPRD Kabupaten Kaur telah dilaksanakan Hearing antara komisi I DPRD kabupaten kaur dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu, terkait Perizinan.

Dpmptsp kaur

Hearjng tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD kabupaten kaur Denny Setiawan, SH., Sedangkan pihak dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Kaur, dihadiri oleh kepala dinasnya, Saryoto dan Kasi Perizinan Najamudin.

Dalam penyampaiannya kepala dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Kaur Saryoto, menjelaskan bahwa sistem perizinan menggunakan OSS-PRA, sampai Saryoto. (14/02/22).

Sementara Kasi Perizinan Najamudin, menyampaikan bahwa pelimpahan kewenangan perizinan di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Kaur ada 182 kewenangan perizinan, ujar Najamudin (14/02/22).

Dari hasil rapat Hearing Komisi I DPRD kabupaten kaur dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Kaur sepakat bahwa dinas penanaman modal pelayanan satu pintu, menyetujui fakta integritas terkait perizinan di kabupaten kaur.

(Red/Yayan)