Yeni Rahayu, S.Sos. Sekretaris KPU Kaur. "Tingkatkan Disiplin Kerja"
Yeni Rahayu, S.Sos. Sekretaris KPU Kaur. "Tingkatkan Disiplin Kerja"
kaurpusaka.com I I Bengkulu, Kaur- Dengan adanya pergeseran atau pergantian Manajemen Kesekretariatan KPU Kaur Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 15 Agustus 2022 dijabat oleh Yeni Rahayu, S.Sos., tentu dengan harapan membawa perubahan yang lebih baik.
Sekretaris KPU Kaur, Yeni Rahayu, S.Sos. saat ditemui diruang kerjanya mengatakan dengan diberikan amanah sejak TMT 15 Agustus 2022, menyadari bahwa tugas dan fungsi Sekretariat KPU memfasilitasi bagi komisioner. Selanjutnya akan berupaya untuk meningkatkan ketertiban Administrasi, baik administrasi keuangan dan disiplin kinerja ASN dan PPNPN di Lingkungan KPU Kaur agar ke depannya jauh lebih baik.
"Sejak Surat Keputusan Terhitung Mulai Tanggal 15 Agustus 2022, Saya diberikan amanah untuk mengemban tugas sebagai Sekretaris KPU Kaur. Kami menyadari bahwa tugas dan fungsi Sekretariat adalah memfasilitasi bagi komisioner. Dan, agar KPU Kaur ke depan lebih baik, baik dari segi penertiban administrasi, administrasi keuangan, peningkatan disiplin dan kinerja ASN dan PPNPN di Lingkungan KPU Kaur", jelas Sekretaris KPU Kaur, Yeni Rahayu, S.Sos. Kamis (01/09/22).
Lanjut Sekretaris KPU Kaur, Yeni selain menjalankan tugas dan fungsi sebagai Sekretaris tentu tidak lepas dari peran ASN dan PPNPN yang ada khususnya di Sekretariat KPU Kabupaten Kaur dalam memfasilitasi, terang Yeni sapaan akrab wartawan.
Untuk mewujudkan perbaikan KPU Kaur yang jauh lebih baik, Yeni berharap kepada ASN dan PPNPN di Lingkungan KPU Kaur untuk kerjasamanya dalam pelayanan, serta menimbulkan kesadaran untuk meningkatkan disipilin kerja sebagai ASN dan PPNPN.
"Saya berharap kepada rekan-rekan kerja ASN dan PPNPN di Lingkungan KPU Kaur untuk meningkatkan disiplin kerja termasuk dalam pelayanan publik", harap Yeni.
Di antara tugas Sekretariat KPU adalah membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu, membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilihan Gubernur.
Sementara fungsi sekretariat KPU seperti memberikan pelayanan teknis pelaksanaan Pemilu di Kabupaten/Kota dan memberikan pelayanan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, anggaran, dan perlengkapan Pemilu di Kabupaten/Kota.
(Yayan)