Skip to main content

Kasus NIPD "DN" Tahap Perlengkapan Berkas

Kapolres Kaur

Kasus NIPD "DN" Tahap Perlengkapan Berkas

kaurpusaka.com I Bengkulu, Kaur- Masih ingat, kasus NIPD Dinas PMD Kabupaten Kaur yang kembali ditetapkan tersangka pada beberapa bulan yang lalu dengan inisial (DN) merupakan PNS Pemda Kaur.

Penetapan tersangka inisial (DN) ini meninggalkan pertanyaan di muka publik, Kenapa tidak ditahan ?

Menjawab hal ini, Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, S.IK., MH seusai rilis pers operasi wanalaga menjelaskan kepada awak media bahwa kasus NIPD dengan tersangka inisial (DN) tetap berjalan dengan tahap perlengkapan berkas dan akan dilimpahkan sebelum akhir tahun 2022.

"Untuk kasus NIPD dengan tersangka inisial (DN) masih tahap pelengkapan berkas dan mudah-mudahan sebelum akhir tahun 2022 kita limpahkan ke jaksa", jelas Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, S.IK., MH (06/09/22).

Terkait ditahan atau tidaknya, Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, S.IK., MH menjelaskan merupakan kewenangan penyidik selama syarat tidak ditahannya tersangka terpenuhi.

"Ditahan atau tidak kewenangan penyidik tentu sesuai syarat meteril dan formil", jelasnya

(Yayan)