Kejari Usut Dugaan Korupsi Di Dinas Perhubungan, 5 Saksi Di Periksa
Kaurpusaka.com | Bengkulu, Kaur -
Kejari Kaur menyidik 5 orang saksi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kaur, dalam dugaan Korupsi dana Pemeliharaan Kendaraan Bus Sekolah pada tahun anggaran 2020, Kamis, (3/6/2021).
Bahwasanya hari ini akan dilakukan penetapan tersangka dalam kasus perkara korupsi dan sedang dilakukan Rapid Tes Antigen oleh Dinkes.
Pada konfrensi persnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Nurhadi Puspandoyo, SH, MH menyampaikan
Dugaan Korupsi pemeliharaan kendaran dan pencucian uang. Tersangka tersebut di lakukan penahanan, dan dititipkan di polres kaur dalam 20 hari untuk menghindari penghilangan barang bukti.
Kepala Dinas Perhubungan Kaur AS dinyatakan sebagai dugaan pencucian uang. Dan berikut 3 PPTK dan satu Bendehara.
Khusus As kepala dinas perhubungan (Kadishub) terkena pasal 2 dan 3 Tipikor tidak komproratif tentang barang bukti dan di nyatakan pelanggaran pencucian uang, Mudusnya moneypolasi spart part, bahan bakar, dengan kerugian negara lebih kurang Rp.375 .000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah)
hendry