Kisruh Lahan Pemda, DPRD Kaur Hearing dengan Masyarakat. "Ada Ganti Rugi Lahan"
kaurpusaka.com I Bengkulu, Kaur- Senin (21/02/22) Bertempat di ruang Sidang Komisi II DPRD Kaur, telah dilaksanakan hearing antara DPRD Kaur dengan Masyarakat terkait sengketa perebutan lahan Pemda.

Hearing tersebut dipimping langsung oleh ketua DPRD Kaur Diana Tulaini, dan hadiri dari pihak BPN Kaur, Polres Kaur, Kabag Hukum, Asisten III Pemda Kaur, Instansi terkait, Masyarakat, dan Pers.
kepala BPN Kaur dalam penyampaiannya mengatakan bahwa pengukuran lahan hanya mengukur berdasarkan penunjukkan pada batas tanah saja sedangkan perwakilan Masyarakat (Apen) menyampaikan, tolong ambil siapa yang menunjukkan batas tanah itu. sambil menunjukkan surat yang disampaikan ke Pemda tetapi tidak ada jawaban dari Pemda maka selama 20 hari tidak ada jawaban berarti Pemda setuju, ujar Apen dalam rapat.
Kisruh ini semestinya tidak perlu terjadi dan ini bukan saja baru seperti Tanjung kemuning sengketa lahan pasar lama Tj kemuning, seharusnya Pemda harus diselesaikan dengan cepat, tegas DPRD Kaur Rismadi.
Pemerintah daerah kabupaten kaur akan menempuh jalur hukum
sementara itu dari Polres Kaur yang diwakili kasat Intel dengan sapaan akrabnya Abang Tomson, mengatakan Penyelesaian sengketa tanah ada dua yakni jalur mediasi dan jalur hukum dan tentu ini membutuhkan waktu dan tenaga. oleh karena itu, alangka baiknya kalau ada jalur mediasi. Syarat aset tanah adalah alas hak, ini harus diuji di pengadilan maka disanalah diuji alas hak masing-masing pihak. Kalau memang Pemda alas hak kenapa alas hak masyarakat tidak dikeluarkan BPN. yang lebih menarik dari pembicaraan dalam rapat ini, membahas ada dana ganti rugi yang dibicarakan dalam rapat, semua ini akan diungkit, berapa besarnya, siapa yang menerima dipengadilan nanti, papar Kasat Intel Polres Kaur Tomson.
Kesimpulan dari hearing ini, pihak Pemda akan melapor secara perdata apabila nanti ditemui pidana maka diusut pidananya dan DPRD kabupaten kaur menyarankan jangan terlalu lama dan jika ditemui konsekuensi hukum harus dilaksanakan.
(Yayan)