LSM Lippan Jaya, Sorot Penanganan Hukum di APH Kaur.
kaurpusaka.com I Bengkulu, Kaur- Perbuatan pelanggaran hukum yang terjadi di kabupaten, kerap terjadi bahkan sampai ke ranah hukum dalam artian dalam penanganan Aparat Penegak Hukum (APH) baik di Polres Kaur dan Kejari Kaur. Ada yang dalam proses pulbaket-puldata, ada yang sudah dalam proses sidang bahkan terpidana.

Perbuatan pelanggaran hukum ini, tidak tanggung-tanggung dilakukan, yang pekerjaannya ASN kabupaten kaur seperti kasus Narkoba dan Pencabulan di bawah umur. Kasus pencabulan terhadap anak bawah umur sudah ditangani pihak Kapolres kaur tinggal hukum administrasi PNS-nya lagi, sejauhmana penegakan hukum disiplinnya. Sedangkan kasus narkoba, masih dalam proses penyelidikan bahkan diisukan ada oknum ASN lain yang terlibat. Yang konon ceritanya ASN beserta keluarganya, dalam pelarian diri.

Lebih menarik lagi kasus KPU kaur yang sudah memakan waktu cukup lama namun belum terlihat ujung tanduknya atas penetapan tersangka, khusus kasus KPU selalu beralaskan "pulbaket puldata". Baik Kasus dana hiba, Bawaslu bahkan mungkin kasus lain yang ditimbulkan atas perkembangan penyelidikan Kejari kaur.

Sementara kasus Dinas perhubungan kabupaten kaur yang dahulunya sudah terpidana dengan kasus Tipikor namun kasus yang disangkakan tentang TPPU belum menunjukkan dimana rimbanya. Lebih lanjut kasus NIPDesa yang juga sudah terpidana namun ada hal lain yang dipinta oleh pengacara melalui permohonan penyelidikan ulang yang melibatkan mantan Kepala Bidang pemerintahan desa dinas PMD kaur, Doni, yang belum ada rilis pers perkembanganya.
Terkait hal-hal di atas, LSM Lippan Jaya Kabupaten Kaur Yayan, akan menanyakan hal tersebut kepada APH, sejauhmana perkembangannya. Agar publik khususnya masyarakat kabupaten kaur mendapat gambar kepastian hukum tentang kasus-kasus di atas.
"Kami selalu bersinergi dengan pemerintah daerah kabupaten kaur dan APH baik polres dan Kejari kaur, dalam penegakan kepastian hukum", ujar Yayan (08/02/22).
Tambah Yayan, dalam waktu dekat kami LSM Lippan Jaya akan berkoordinasi ke Polres Kaur dan Kejari kaur untuk menanyakan sejauhmana perkembangan penangan hukum atas kasus-kasus baik KPU, NIPdesa, Perhubungan, dan Cabul PNS, tambahnya.
(Red)