Skip to main content

LSM Lippan Jaya, Usut Tuntas Tambak Udang Ilegal.

Anggota LSM Lippan Jaya, yayan

kaurpusaka.com I Bengkulu, Kaur- Setelah dilakukan pendalaman cek investigasi administrasi terhadap instansi pemangku kepentingan mengenai perizinan tambak udang di salah satu wilayah hukum kecamatan di kabupaten kaur ditemui fakta bahwa tambak tersebut belum pernah mengajukan permohonan untuk memperoleh UKL-UPL.

Penelusuran ini dilakukan atas hasil investigasi laporan masyarakat kepada LSM Lippan Jaya Kabupaten Kaur Yayan. Investigasi ini langsung dilakukan ke tambak udang yang dicurigai sudah beroperasi tetapi belum memiliki kolam limbah/tandon pembuangan limbah. Walaupun pada saat konfirmasi dengan pihak manajemen tambak udang yang namanya belum mau disebut tetapi jabatannya sebagai kepala bagian Humas diperusahaan tersebut. 

Dari keterangan humas penambak udang menerangkan bahwa tambaknya telah memiliki kolam/tandon limbah dan sudah 2 bulan beroperasi. Tetapi setelah dilakukan pengecekan bersama-sama, tidak satupun kolam/tandon limbah ditemui melainkan adanya pipa bawah tanah yang langsung dibuang ke anak sungai dan langsung di buang ke laut. Mirisnya lagi tandon/kolam limbah, masih dalam proses pembuatan.

Bupati kaur melalui dinas satu pintu dan penanaman modal sebagaimana yang disampaikan oleh kasi Perizinan Najamudin, mengatakan bahwa pengajuan untuk dikeluarkan izin UKL-UPL tambak udang itu, belum ada dan seharusnya tidak boleh beroperasi. kalau belum ada jangan operasi, tetapi yang boleh melakukan tahapan persiapan bukan operasi, ujar Najamudin (31/01/22).

Sementara Plt kepala dinas lingkungan hidup kaur Henry F., Juga membenarkan sampai dengan saat ini terkait UKL-UPL untuk tambak udang tersebut belum pernah kami keluarkan dan silahkan cek dengan kasinya, sampainya kepada awak media (31/01/22)

Setelah dilakukan pengecekan berkas oleh kasi perizinan Samsul, memang tidak ditemui usul UKL-UPL atas tambak tersebut sedangkan untuk rekapitulasi tahun 2021, hanya satu dan itupun bukan atas nama tambak udang sebagaimana dimaksud, terang kasi perizinan Samsul (31/01/22)

Menyikapi hal ini, Anggota LSM Lippan Jaya Kabupaten Kaur Yayan, akan segerah membuat laporan polisi atas dugaan tambak udang ilegal ada di kabupaten kaur.

"Kami akan segerah membuat laporan polisi terkait temuan ini, kita sama sayang dengan kabupaten kaur ini, mari kita sama-sama untuk mengawasinya baik infrastruktur maupun investor. Jangan sampai merugikan hak rakyat kaur, boleh mereka berusaha dengan mereka berusaha di daerah kita, dapat memajukan kabupaten kaur tetapi harus hormati hukum dan nilai-nilai yang hidup di masyarakat kabupaten kaur, tegas Yayan (31/01/22)

Lanjut Yayan, semua dokumen telah kami dapati baik dokumen foto, rekaman recorded dengan pihak manajemen penambak dan surat rekomendasi lainnya, tutupnya.

(Red)