PEMBANGUNAN PENGADILAN AGAMA KAUR, BERLANJUT TAHUN 2023
PEMBANGUNAN PENGADILAN AGAMA KAUR, BERLANJUT TAHUN 2023
kaurpusaka.com I Bengkulu, Kaur- Dari pantauan awak media (27/09/22), Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Agama Bintuhan Kabupaten Kaur yang belum sama sekali terlihat pembangunan fisik gedung.

Dalam pantauan awak media yang didampingi pihak konsultan, Jerry juga terlihat pekerja yang memakai Baju Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K-3) sebanyak 5 Orang yakni Kepala Logistik, Consultant, dan pekerja.
Selanjutnya di papanisasi informasi gambar bangunan gedung Kantor Pengadilan Agama Bintuhan Kabupaten Kaur hanya ditempel 27 halaman gambar sedangkan di daftar halaman buku gambar bangunan sebanyak 64 halaman.
Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Agama Bintuhan Kabupaten Kaur ini menelan Dana dari APBN sebesar Rp 10.521.846.00,00 (sepuluh miliar lima ratus dua puluh satu juta delapan ratus empat puluh enam ribu rupiah) dikerjakan sejak tanggal 18 Agustus 2022 dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender dengan kontraktor pelaksana PT Haberka Mitra Persada sedangan konsultant supervisi CV RC. Consultant.
Kepada awak media, pihak konsultan Jerry menjelaskan kontrak Kerja pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Agama Bintuhan Kabupaten Kaur hanya 51% atau hanya batas struktur saja. Yang kemudian akan dilanjutkan ditahun 2023 mendatang walaupun pada Gambar terlihat sampai dengan selesai pembangunan Gedung (buka kunci).
"Untuk pembangunan gedung pengadilan agama memang dari titik nol tapi tahun ini (2022) sampai bulan Desember prosesnya 51% dulu. Untuk pekerjaan arsiktektur nanti ditahun depan (2023), memang kalau diperencanaan 100%", jelas Jery selaku pihak konsultan pembangunan gedung Pengadilan Agama Bintuhan Kabupaten Kaur, 27/09/22).
Sedangkan terkait pekerja dan material bangunan, didatangkan dari luar kabupaten kaur.
"Kalau soal pekerja dan material lagi proses perjalanan. Karena material serempak dengan pekerja kita datangkan dari luar kabupaten kaur", tambahnya.
Kontrak Kerja Konstruksi adalah dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 02 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (UUJK). Pada Pasal 46 Ayat (1) UUJK menyatakan bahwa pengguna jasa dan penyedia jasa harus menindaklanjuti penetapan tertulis dengan suatu Kontrak Kerja Konstruksi untuk menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak serta peraturan pelaksanaannya dan peraturan-peraturan lain yang masih berlaku.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi melaksanakan ketentuan Pasal 10, Pasal 18, Pasal 25, Pasal 42 ayat (6), Pasal 45, Pasal 51, Pasal 65 ayat (5), Pasal 67 ayat (2), Pasal 82, Pasal 85 ayat (4), Pasal 88 ayat (7), Pasal 102 dan pengaturan partisipasi masyarakat yang dilakukan oleh masyarakat jasa konstruksi melalui forum jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Lalu benarkah kontrak Kerja pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Agama Bintuhan Kabupaten Kaur yang menelan Dana dari APBN sebesar Rp 10.521.846.00,00 (sepuluh miliar lima ratus dua puluh satu juta delapan ratus empat puluh enam ribu rupiah) dikerjakan sejak tanggal 18 Agustus 2022 dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender dengan kontraktor pelaksana PT Haberka Mitra Persada sedangan konsultant supervisi CV RC. Consultant, di selesaikan di tahun 2022 "sesuai kontrak kerja".
Sampai dengan turunnya berita ini, pihak kontraktor pelaksana belum ada yang bisa ditemui.
(Yayan)