Ada 10 Tambak Udang Belum Bayar Kewajiban, Tegas Pemda Kaur Akan Memberi Teguran
kaurpusaka.com | Bengkulu, Kaur-
kaur Bintuhan, kabupaten kaur salah satu pengelola Tambak udang di provinsi Bengkulu ada sekitar 29 tambak udang di masing masing kecamatan di kabupaten kaur
Dalam usaha tambak udang ada izin dan membayar pajak sesuai dengan aturan PerBup UUD no 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi izin usaha perikanan di atur dengan peraturan daerah.
Jumat 10/9/2021
Saat di konfirmasi media kaurpusaka.com Pemda kaur di wakili oleh wakil bupati di ruang kerjanya wakil bupati Herlian Muchriem, S.T mengungkapkan mengenai tambak udang ini baru tahun ini akan di pungut, tahun belakang sebelumnya tidak pernah tersentuh oleh pemerintah daerah .
Jadi semua kendala kita permudah semua tinggal mereka bayar kewajiban terhadap pemerintah daerah, kemaren ada laporan, ada 10 tambak udang belum bayar kewajibannya .
Harapan kami kepada penambak udang untuk dapat menyelesaikan kewajiban yang sudah di tentukan oleh Pemda kaur, Jadi bagi yang belum bayar akan di kenakan teguran sampai berkali kali kalau tidak kita bertindak sesuai dengan aturan PerBup ya..kita harus eksekusi yang akan di lakukan oleh Dinas Perikanan
Tutup wakil bupati
Hendry