Skip to main content

Bagaimana Tanggapan Kades Tanjung Agung Mengenai NIPDesa...

Kaurpusaka.com l Bengkulu,Kaur - Ditemui wartawan di tempat kediaman Ahmat Supadi sekeluarga yang nota bene nya adalah orang nomor satu didesa tersebut membeberkan kepada wartawan tentang NIPDesa Sabtu 27/2/2021

Dikatakan Ahmat Supardi,saya dari jauh hari sudah memberikan peringatan atau katakanlah teguran,untuk apa sih Nomor induk perangkat desa....

Ditambahkan Ahmat Supardi,saya menyarankan dengan Enam orang perangkat desa,mau ada nipdesa atau terlepas tidak memiliki nipdesa,yang paling penting kamu perangkat desa sebagai pembantu kerja kepala desa,bekerjalah dengan maksimal melayani masyarakat dengan baik dan laksanakan tugas piket sesuai jadwal yang sudah di tentukan

Toh misal kamu perangkat desa sudah memegang nomor induk perangkat desa,kepala desa tidak bisa memecat perangkat desa....jawabnya tentu saja bisa,kalau kamu tidak bekerja dengan baik kamu perangkat bisa saya pecat dan mengangkat perangkat pengganti kata Ahmat Supardi

Didalam peraturan perundang undangan nomor 6/2014 tentang desa disebutkan didalam pasal 26 hiruf b berbunyi," Dalam melaksanakan tugasnya kepala desa berwenang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa "

Sampai kapan pun juga bilamana UU ini belum dicabut dan masih tetap masuk dalam UU lembaran Negara kepala desa memiliki kekuatan hukum untuk mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa nya

Redaksi/Henry