Baznas Kaur Solusi Membantu Masyarakat
Kaurpusaka.com | Bengkulu, Kaur - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. (13/11/2020)
Kepala Baznas Kaur Wahyu Dasi, S.Pdi. Mengatakan ketentuan penerima zakat dan syaratnya sesuai dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:
1. Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
3. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4. Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
5. Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
6. Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
7. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
8. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Syarat Mendapatkan Bantuan Amil Zakat Nasional BAZNAS Kaur:
1. Bedah Rumah:
a. Foto Kopi KTP
b. Foto Kopi KK
c. Foto Kopi Sertifikat Tanah
d. Surat Keterangan Tidak Mampu
e. Surat Pernyataan Sholat Lima Waktu
f. Surat Permohonan Tertuju Ke Baznas (didalam surat permohonan di tulis nomor HP yang bersangkutan)
g. Foto Rumah (Depan, Belakang, Kiri, Kanan)
2. Usaha Ekonomi Produktif (UEP):
a. Foto Kopi KTP
b. Foto Kopi KK
c. Surat Keterangan Tidak Mampu
d. Surat Pernyataan Sholat Lima Waktu
e. Surat Surat Permohonan Tertuju Ke Baznas (didalam surat permohonan di tulis nomor HP yang bersangkutan)
f. Foto Usaha
3. Pendidikan:
a. Foto Kopi KTP
b. Foto Kopi KK
c. Surat Keterangan Tidak Mampu
d. Surat Pernyataan Sholat Lima Waktu
e. Surat Permohonan Tertuju Ke Baznas (didalam surat permohonan di tulis nomor HP bersangkutan
f. Rincian Permohonan (diketahui Kepala Sekolah)
4. Kesehatan:
a. Foto kopi KTP
b. Foto Kopi KK
c. Surat Keterangan Tidak Mampu
d. Surat Pernyataan Sholat Lima Waktu
e. Surat Pernyataan Tertuju Ke Baznas (didalam surat permohonan di tulis nomor HP yang bersangkutan)
f. Foto yang bersangkutan
g. Surat rujukan dari puskesmas atau rumah sakit. Tutur Kepala Kantor Baznas Wahyu Dasi, S.Pdi. saat di wawancarai Kaurpusaka.com
MBP