Skip to main content

BUMDES Butuh Perhatian Oleh instansi Terkait

Kaurpusaka.com | Bengkulu kaur– 
(BUMDES )Badan usaha milik desa merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa.

Modal bersama yaitu bersumber dari desa sebesar 51% dan dari masyarakat 49%, dilakukan dengan cara penyertaan modal saham atau andil

Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa namun belakangan ini sudah di laksanakan tapi masyarakat banyak tidak mengetahui khususnya yang ada di kabupaten kaur .

 

Salah satu masyarakat  kaur Arsisman,SH mengatakan  “banyak kegiatan Bumdes Di setiap Desa se-kabupaten kaur,  memerlukan perhatian khusus terutama oleh inspektorat agar seyokyanya di lakukan audit di setiap Bumdes sehingga uang negara yang sudah terrealisasi kan dapat di pertanggung jawab kan dengan secara hukum.


Bila inspektorat lalai dengan masalah ini dapat di kuwatirkan banyak uang negara yang akan hilang karena kurangnya pengawasan atau pemantauan di Setiap desa  kabupaten kaur,


Sejak  dari tahun 2017 s/d 2021 hanya ada  beberapa desa terlihat melakukan kegiatan Bumdes nya,ungkapnya  Arsisman,SH "

Hendry