Desa Kerukunan Agama Kaur, Diresmikan
Kaurpusaka.com | Bengkulu, Kaur- Peresmian Desa Kerukunan Umat Beragama di Desa Parda Suka, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur dihadiri Guburnur Bengkulu yang di Wakili Kepala Kesbangpol Provinsi Bengkulu, FKUB Provinsi Bengkulu, FKUB Kabupaten Kaur, Unsur Muspida, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kaur, Tokoh Masyarakat dari Berbagai Agama, SKPD, FKPD, Kemenag Kaur, dan Masyarakat.

Kepala Kesbangpol Kabupaten Kaur Deki Zulkarnain, S.STP., MM., dalam sambutannya menyampaikan, di Desa Parda Suka ada Beberapa Macam Agama, Agama Islam, Agama Kristen, Agama Kristen Protestan, Agama Budha, namun tetap hidup tentram dan Damai.
Dalam sambutannya Bupati Kabupaten Kaur H. Lismidianto, SH., MH., mengatakan, Kabupaten Kaur berdekatan dengan suku Melayu, Suku Pasma walaupun Bermacam suku namun tetap terjaga Keharmonisan dan Kedamaian oleh karena itu, mari kita jaga Keharmonisan dan Ketentraman untuk menuju Kabupaten Kaur lebih Maju di berbagai Sektor.
Adapun Dasar Pelaksanaan Kegiatan ini, Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2006 dan Nomor 9 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dalam pemeliharaan FKUB dan Pendirian Rumah Ibadah, dan Keputusan Bupati Kaur Nomor : 188.4.45-504 Tahun 2021 tentang Penetapan Desa Parda Suka Kecamatan Maje sebagai Desa Kerukunan Umat Beragama di Kabupaten Kaur.
(Yayan)