Skip to main content

Diduga Pengangkatan Kepala Sekolah di Kaur, Cacat Hukum

Kaurpusaka.com | Bengkulu, Kaur- Pengankatan Kepala Sekolah di salah satu SDN dan SMPN Satu Atap Kabupaten Kaur, Bintuhan, Bengkulu, dipertanyakan. Buktinya, Pengangkatan tersebut dilakukan secara sembunyi dan disinyalir menabrak aturan yang telah ditentukan.

Jalan

Informasi yang berhembus, sesuai informasi, bahwa kepala tersebut saat diangkat tahun 2019 masih menduduki pangkat golongan ruang III.b

Menariknya lagi, pengangkatan kepala sekolah tersebut, diduga guru yang belum ikut dan memiliki Sertifikat NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah) yang diterbitkan oleh Dirjen Guru dan GTK Kemendikbud.

Terkait pengangkatan kepala sekolah, Bupati Kaur Lismidianto, SH., MH., dalam jumpa persnya saat kegiatan  Silaturahmi MKKS dan KKKS yang dilaksanakan di SMA Negeri 10 Pentagon Kabupaten Kaur dengan tema "Siap Bersinergi Mewujudkan Kabupaten Kaur Yang Berseri", Selasa (15/6/21) mengatakan;

"Saya akan menegakkan peraturan itu Permendikbud jika tidak sesuai akan kami tindak, saya tidak takut mau titipan siapa, karena payung hukumnya sudah jelas", tegasnya.

Sementara berdasarkan hasil wawancara media Kaurpusaka.com sesaat acara silaturahmi seluruh kepala Sekolah Kabupaten Kaur di SMA 10 Pentagon (15/6) kepada salah satu kepala  sekolah SDN dan SMPN Satu Atap dengan inisial SY, yang diduga menabrak aturan, menjelaskan;

"Memang benar saya sampai saat ini menjabat sebagai kepala sekolah s bagaimana dimaksud dengan pangkat saat pengangkatan III.b dan belum memiliki NUKS", jelasnya

Selanjutnya kepala sekolah tersebut menqmbahkan, "saat saya diangkat sebagai kepala sekolah dengan sekolah yang disebutkan, bahwa sekolah kami tidak sedang dalam menerima dan atau  dikategorikan sebagai sekolah terpwncil", tutupnya.

Untuk keseimbangan dalam pemberitaan serta kebenaran atas dugaan pengangkatan kepala sekolah yang cacat hukum, awak media kaurpusaka.com menemui pihak dinas pendidikan kabupaten kaur, dalam hal ini staf sekretariat dinas pendidikan Rahmad, selanjutnya Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten kaur Junaidi, Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur Lisartawan, serta kepala dinas pendidikan Pendidikan Kabupaten Kaur Endy.

Masing-masing dalam keterangan pihak dinas pendidikan kabupaten kaur seperti Rahmad, staf sekretariat dinas pendidikan kabupaten kaur saat awak media kaurpusaka.com meminta data atas kepala sekolah yang diduga dalam pengangkatannya cacat hukum, staf tersebut memberikan data sebagaimana awak media maksud. (22/6)

Selanjutnya sekretaris dinas pendidikan Kabupaten Kaur Juaidi, menjelaskan "mengenai pangkat pengangkatan kepala sekolah jika untuk sekolah tertinggal III.b tapi kalau bukan tertinggal III.c, ini salah satu syarat minimal harus terpenuhi dan memiliki NUKS", jelasnya (28/6)

Sementara sekretaris dinas pendidikan kabupaten kaur Junaidi, saat ditanya tentang data salah satu guru yang diangkat dalam pengangkatan kepala sekolah dengan pangkat III.b, tidak memiliki NUKS dan bukan sekolah tertinggal, beliau menjawab, 

"nah soal itu saya tidak tau silahkan tanyakan langsung ke bidang Dikdas, karena bidang itu yang membidang SD dan SMP".

Sementara itu Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur Lisartawan, mengatakan; "kalau dulu ya bidang kami yang menangani soal pengangkatan kepala sekolah ini, tapi sekarang bukan lagi bidang kami artinya kami tidak tau soal itu, kaki tidak dilibatkan lagi dalam proses pengangkatan kepala sekolah, sebaiknya silahkan tanyakan langsung dengan kepala dinas pendidikan kabupaten kaur pak Endy", paparnya (01/7)

Saat acara RPJMD Kabupaten Kaur Tahun 2021-2026 yang dilaksanakan di GSG Padang Kempas (7/7), awak media kaurpusaka.com mewawancarai kepala dinas pendidikan kabupaten kaur Endy, terkait pengangkatan kepala sekolah yang diduga cacat hukum, menjelaskan; "jadi menanggapi beberapa kepala sekolah yang bel memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Permendikbud nomor 6 tahun 2018, dan sesuai perintah bapak bupati kaur pada satu bulan yang lalu, akan kami sesuaikan dengan aturan tersebut, untuk mendata dan memetakan kepala sekolah-kepala sekolah yang belum memenuhi syarat-syaratnya sesuai Permendikbud tersebut dan mudah-mudahan dalam satu dua hari ini kami sudah menyerahkan data-data kepala sekolah yang belum memenuhi persyaratan itu", jelasnya (7/7)

Dari awak media, jika melihat dari penjelasan di atas, sudah sangat jelas bahwa pengangkatan kepala sekolah sebagian di kabupaten kaur, tidak memenuhi persyaratan. Sehingga menimbulkan pertanyaan akan status kebijakan yang telah diambil baik dalam pengelolaan keuangan dan keputusan lainnya dalam artian secara hukum sudah jelas ini melanggar hukum.

Perlu diketahui, sesuai regulasi yang ada bahwa syarat untuk menjadi kepala sekolah yang di implementasikan dalam bentuk syarat pelatihan cakep berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 ttg  Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah adalah sebagai berikut:

1. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi paling rendah B;

2. Memiliki sertifikat pendidik;

3. Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c;

4. Pengalaman mengajar paling singkat 6 (enam) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah masing-masing, kecuali di TK/TKLB memiliki pengalaman mengajar paling singkat 3 (tiga) tahun di TK/TKLB;

5. Memiliki hasil penilaian prestasi kerja Guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir;

6. Memiliki pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah paling singkat 2 (dua) tahun;

7. Sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah;

8. Tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan;

9. Tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana; dan

10.Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah

Proses Pengangkatan Kepala Sekolah

1. Pengangkatan Kepala Sekolah dilaksanakan bagi calon Kepala Sekolah yang telah memiliki Surat Tanda Taman Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah (STTPPKS) yang kami artikan NUKS;

2. Proses pengangkatan calon Kepala Sekolah dilaksanakan oleh pejabat pembina kepegawaian atau pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya setelah mendapat rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah ;

3. Tim pertimbangan pengangkatan Kepala

Sehingga, hal ini patut di pertanyakan atas dasar hukum Kadis Pendidikan Kabupaten kaur memberikan rekomendasi dalam pertimbangan untuk diangkat kepala sekolah serta usulan siapa?. Apakah rekomendasi dari TPPKS dan disetujui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Bupati?.

Lalu jika di kemudian hari kewenangan Kepala Sekolah bermasalah secara hukum dan administrasi pemerintahan. Lalu siapa yang bertanggung jawab?.

Sementara ketua DPC LSM Lippan Jaya Kabupaten Kaur Asep Rianto, saat diminta tanggapan atas dugaan Pengangkatan Kepala Sekolah di Kaur cacat hukum, secara tegas mengatakan; "untuk kejelasan secara hukum, perlu kita pertanyakan ke pihak penegak hukum di kabupaten kaur bahkan ke lebih tinggi, bahkan jika perlu kami siap untuk melaporkan dugaan ini", tegasnya (7/7)

Yayan