Diknas Kaur Lakukan Pembinaan Kepala Sekolah dan Bendahara BOS
kaurpusaka.com I Bengkulu, Kaur- Rabu (16/02/22) Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur melalui Bidang Dikdas, lakukan pembinaan kepada Kepala Sekolah dan Bendahara BOS terkait penggunaan Dana BOS. Pembinaan ini dilaksanakan di Aula SD 39 Kaur Kecamatan Kaur Tengah Kabupaten Kaur. Pembinaan ini dilakukan bagi Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) wailayah Kecamatan Kaur Tengah, Kecamatan Luas, dan Kecamatan Muara Sahung.

Hadir dalam kegiatan ini Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur dalam hal ini diwakili Kepala Bidang Dikdas, Muslim, S.Pd., Pengawas Sekolah, Lukman, S.Pd., dan Asyad, S.Pd., serta seluruh kepala Sekolah dan bendahara BOS.
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk membantu sekolah-sekolah di Indonesia agar dapat melaksanakan kegiatan belajar yang lebih baik bagi siswa dalam bentuk hibah.
Adanya dana BOS tentunya menjadi angin segar bagi setiap satuan pendidikan, karena dengan begitu sekolah dapat memenuhi segala kebutuhan sekolah seperti pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga pembelian alat-alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar. Pencairan dana BOS dibagi ke dalam dua jenis, yakni Dana BOS Reguler dan Dana BOS Kinerja.

Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh Peserta Didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah. Sedangkan, Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah dana yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik sebagai sekolah berprestasi dan sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur melalui Kepala Bidang Dikdas, Muslim, S.Pd., dalam sambutannya menekankan agar kepala sekolah tidak ragu menggunakan dana BOS sesuai prioritas kebutuhan sekolah tapi harus Baca dan pahami minimal Peraturan Menteri Dalam Negeri, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang pengelolaan penggunaan dana BOS, ujar Kepala Bidang Dikdas Diknas Kaur, Muslim, S.Pd. (16/02/22)
lanjut Kabid. Dikas, Muslim, S.Pd., karena tujuan dari BOS yaitu membantu biaya operasional dimana sekolah yang belum terpenuhi oleh pemerintah daerah atau sumber lainnya. Mendukung pemerataan akses layanan Pendidikan serta meningkatkan mutu pembelajaran, arahan Muslim Kepada Sekolah dan Bendahara BOS K3S tiga kecamatan.
(yayan)