Dinas PUPR Kaur, Bangun SAPRAS Air Minum
Dinas PUPR Kaur, Bangun SAPRAS Air Minum
kaurpusaka.com I Bengkulu, Kaur- kebutuhan pokok air minum sehari-hari merupakan salah satu Standar Pelayanan Minimum (SPM) pada Bidang Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Pelayanan dasar dalam Standar Pelayanan Minimal merupakan urusan pemerintahan wajib yang diselenggarakan Pemerintah daerah baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah. Urusan Pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang selanjutnya menjadi jenis SPM, salah satu SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yaitu Pemenuhan kebutuhan pokok air minum sehari-hari.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kaur melalui Kepala Bidang Cipta Karya, Wawanto, ST saat diwawancarai di ruang kerjanya mengatakan bahwa ditahun 2022, kegiatan Sarana dan Prasarana Air Minum sudah berjalan yang tersebar dibeberapa kecamatan, jelasnya (28/06/22).
"Pada tahun anggaran 2022 ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kaur melaksanakan beberapa kegiatan yang mendukung SPM diantaranya Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih Pedesaan yang bertujuan untuk meningkatkan pembangunan infrastruktur sarana dan prasarana air minum agar ketersediaan air bersih yang aman dapat diakses oleh seluruh masyarakat Kaur", jelas Kabid Cipta Karya, Wawanto, ST.
Lanjut Wawan, sapaan akrab Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kaur kepada masyarakat atau desa yang dijadikan titik kegiatan tersebut untuk sama-sama menjaga dan merawatnya, tutupnya.
(Yayan)