Skip to main content

DPC.Lippan Jaya, Perangkat Desa Jangan Salah Paham,Berikut Penjelasan Dinas PMD

Kaurpusaka.com l Bengkulu, Kaur - Dalam Undang - Undang tentang Desa nomor 6 tahun 2014 tentang desa " Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain,selanjutnya disebut desa,adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah kepentingan masyarakat setempat"

Kepala Desa Dalam melaksanakan tugas Pemerintah dibantu oleh Kaur atau Perangkat pembantu kepala desa

Kepala Desa dalam menjalankan tugasnya,salah satunya di atur dalam UU nomor 6/2014 Pasal 26 angka 2 huruf b disebutkan " KEPALA DESA BERWENANG MENGANGKAT DAN MEMBERHENTIKAN PERANGKAT DESA "
Baru" ini tercium informasi bahwa dalam waktu dekat ini Kaur atau Perangkat pembantu Kepala Desa akan menerima SK PPDI

Ketua LSM Lippan Jaya Kabupaten Kaur Berpendapat bahwa Perangkat Desa,Bisa Diangkat dan di berhentikan Kepala Desa dengan dasar UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 26 angka 2 huruf b

Asep Rianto menilai Perangkat Desa maksimal batas usia 60 tahun dan hemat saya bukan berarti Perangkat desa tidak boleh diganti sebelum 60 tahun menjadi perangkat desa yang bertugas sebagai pembantu kepala desa.Dalam menjalankan tugasnya Perangkat Desa atau Kaur dibekal dengan Nomor induk perangkat desa kata Asep Senin 22/2/2021

Kepala Dinas PMD Melalui Kepala Bidang PMD kepada awak media ini menjelaskan 60 tahun dimaksudkan batas maksimal perangkat desa demikian Doni Resfino.ST.

Redaksi/Henry